Manado, MediaSulut.Com - Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VIII melalui pangkakan dibawah jajarannya yakni Pngkalan TNI AL (Lanal) Melonguane berhasil mengamankan minuman keras (Miras) ilegal dari dua Kapal Penumpang yang berlayar dari Pelabuhan Manado tujuan Kabupaten Kepulaun Talaud. Sabtu (1/5).
Miras jenis Cap Tikus tersebut berhasil diamankan Lanal Melonguane setelah menerima informasi intelijen dari Tim Intel Lantamal VIII tentang adanya pengiriman Cap Tikus yang dibawa penumpang di atas kapal KM. Barcelona III dan KM. Holly Marry dari pelabuhan Manado tujuan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Berdasarkan informasi tersebut Tim SFQR Lanal Melonguane menggunakan searider dengan personel gabungan intelijen, Patroli Keamanan Laut (Parkamla), Polisi Militer dan kesehatan segera melakukan penyekatan terhadap dua kapal tersebut. Penyekatan pertama dilakukan terhadap KM. Barcelona III di Perairan Lirung, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal ditemukan sekitar 17 kardus minuman Cap Tikus yang sudah di kemas dalam kardus botol air mineral.
Sementara itu pemeriksaan kedua dilakukan di Perairan Melonguane terhadap KM. Holly Marry dan ditemukan 5 kardus minuman Cap Tikus yang sudah di kemas dalam kardus botol air mineral.
Kecurigaan Tim SFQR Lanal Melonguane terhadap kedua kapal tersebut terus dilakukan dan ketika kapal bersandar di Pelabuhan Beo dilakukan pemeriksaan ulang yang dilakukan Posal Talaud dan kembali menemukan 3 kardus cap tikus dalam kemasan yang sama.
Selanjutnya barang bukti Miras Jenis Cap Tikus berjumlah 25 karudus sekitar 600 liter yang ditemukan diatas kedua kapal tersebut diamankan di Lanal Melonguane untuk proses lanjutan.
Terkait kejadian tersebut, Komandan Lantamal (Danlantamal) VIII Brigjen TNI (Mar) I Wayan Ariwijaya, S.E., CFrA., meyampaikan bahwa TNI AL akan menindak tegas terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang dilakukan di dan atau lewat laut. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman terhadap semua masyarakat pengguna laut, ujar Danlantamal VIII.
Cleen