Penandatanganan tersebut bagian dari rangkain kegiatan kunjungan Danlantamal VIII ke satuan-satuan kerja yang berada di Bitung diantaranya Satrol Lantamal VIII, Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VIII, RSAL Dr. Wahyu Slamet, Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal (Fasfarkan), Dinas Syahbandar Angkatan Laut (Dissyahal).
Dalam kesempatan apel khusus, Danlantamal VIII menyampaikan beberapa perhatian yang harus dipedomani oleh para peserta apel khusus diantaranya tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap pelaksanaan tugas, pelibatan tenaga kesehatan jajaran Lantamal VIII sebagai vaksinator dan tracer dalam rangka vaksinasi nasional. Kepada Komandan KRI Danlantamal VIII meminta agar sebelum melaksanakan tugas operasi, para ABK KRI harus melaksanakan rapid test guna memastikan bahwa prajurit benar-benar sehat dan siap melaksanakan tugas.
Lebih lanjut Danlantamal VIII memerintahkan kepada seluruh prajurit dan PNS di lingkungan Lantamal VIII untuk tidak mencoba-coba menggunakan segala jenis narkoba dan tidak tergiur keuntungan dari jual beli barang haram tersebut. Hal lain yang tidak boleh dilanggar adalah jangan sampai para prajurit dan PNS melakukan perilaku menyimpang yang dikenal dengan sebutan LGBT yaitu Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender. Dua pelanggaran berat tersebut akan dikenai sanksi berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat, ujar Danlantamal VIII.
Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Asops dan Aslog Danlantamal VIII, Dansatrol Lantamal VIII, Kadiskum Lantamal VIII, Kafasharkan Lantamal VIII, Karumkital dr. Wahyu. Slamet Bitung.
Cleen