Sesuai dengan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, salah satu tugas TNI AL adalah melaksanakan pemberdayaan Wilayah Laut (Dahwilhanla), kegiatan tersebut dilaksanakan melalui pengembangan dan pembinaan potensi maritim. Upaya tercapainya pembinaan kemampuan dan kekuatan tugas Dahwilhanla tersebut memerlukan pengaturan pembinaan potensi maritim sebagai salah satu metode dan cara pembinaan kekuatan TNI AL. Oleh karena itu diperlukan penataan personel berupa pembentukan Babinpotmar berdasarkan fungsi dan tugas pengawak organisasi potensi maritim guna mempertajam pelaksanaan tugas pembinaan potensi maritim melalui metode komunikasi sosial, pembinaan ketahanan wilayah dan bakti TNI AL yang diharapkan dapat bersinergi dengan aparat maritim lainnya.
Para Babinpotmar diharapkan mampu menjadi ujung tombak dalam melaksanakan fungsi pembinaan potensi maritim dan mampu memberikan pengetahuan dalam mengedukasi masyarakat pesisir tentang pertahanan laut, baik perorangan maupun kelompok melalui komunikasi sosial untuk membangun kemanunggalan TNI AL bersama masyarakat maritim.
Danlantamal juga turut mengingatkan sehubungan dengan masih adanya pandemi covid-19 agar para Babinpotmar dalam melaksanakan tugas tetap mengutamakan protokol kesehatan, turut berperan aktif dalam mengingatkan masyarakat dalam hal protokol kesehatan dan menjadi contoh yang baik dihadapan masyarakat.
Hadir pada kegiatan tersebut Asops Danlantamal VIII, Aspotmar Danlantamal VIII, Aspers Danlantamal VIII dan Para Babinpotmar di jajaran Lantamal VIII.
Cleen