LSM INAKOR Apresiasi Kejari Minsel Terkait Penahan Hukum Malenos Baru

Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Patut di acungi jempol atas prestasi dan kerja dari Kejari Minsel terkait penahanan terhadap Hukum Tua Malenos Baru pasca di tetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan Tindak Pindana Korupsi (TIPIKOR) demikian kata ketua LSM INAKOR Minsel, Noldy Poluakan.

Kami sangat bangga dengan kerja keras serta prestasi Kejari Minsel dan ini adalah hadiah bagi masyarakat dan INAKOR Minsel karena begitu ngotot dan gigi serta konsisten mengawal kasus ini sampai pada tahap sekarang ini, sekaligus hadiah dalam rangka peringatan hari Anti Korupsi sedunia tutup Nopol.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Malenos Baru, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Tahun 2017 – 2019, terus bergulir. Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum Hukum Tua (Kumtua) berinisial ST langsung ditahan dan digiring pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat ke Rumah Tahanan (Rutan) Amurang.

Dari informasi yang diperoleh, penahanan terhadap ST telah memenuhi syarat dan ketentuan terkait tindak pidana korupsi. Sehingga, tindakan pihak kejari itu perlu dilakukan untuk kelancaran proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut.

“Sudah kami tahan dan dititip di Rutan Amurang. Langkah ini diambil agar proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi itu berjalan lancar hingga tuntas,” ucap Kepala Kejari Minsel I Wayan Eka Miartha SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Roger Hermanus SH, Kamis (10/12) 

Penahanan terhadap ST, kata Hermanus, dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Setelah itu, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah itu siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kami tahan di lapas selama 20 hari. Secepatnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado,” katanya.

Sekedar diketahui, awalnya dugaan korupsi Dandes Malenos Baru tersebut terungkap dari hasil monitoring pemeriksaan pihak Inspektorat Minsel yang bocor ke publik. Dari situ, sejumlah warga pun memberanikan diri melaporkan ketidakberesan penggunaan dandes tersebut ke Kejari Minsel. Pihak kejari pun langsung action dengan melakukan penyelidikan hingga pada penetapan tersangka terhadap oknum kumtua tersebut.

Sementara, untuk kerugian dandes tersebut kurang lebih Rp 500 juta. Bahkan itu belum terhitung dana Silpa Bumdes Tahun 2017 sekitar Rp 100 juta dan anggaran lainnya di Tahun 2018 dan 2019.

Cleen

Lebih baru Lebih lama