Informasi yang diperoleh, bahwa Kejari Amurang sudah melakukan penahanan terhadap Hukum Tua Desa Malenos Baru inisial ST pada Kamis (10/12/2020) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, I Wayan Eka Miartha SH MH melalui Kasi Intel Kejari Amurang Reza Pahlevi, SH lewat sambungan handphone membenarkan penahanan tersebut. Reza lanjut mengatakan bahwa ST akan disidangkan.
"Akan disidangkan... Nanti akan ada Konfrensi Pers oleh pak Kajari untuk jelasnya," katanya.
Untuk diketahui, ST ditahan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Bumdes Tahun Anggaran 2019, oleh laporan Masyarakat Malenos Baru. Namun sebelumnya oknum Kumtua ST sudah dilaporkan oleh berbagai elemen masyarakat sejak tahun 2016 silam.
Ketua GMPK Minsel, Johny Senduk mengatakan, akan terus mengawal penanganan Penegak Hukum terkait kasus ST dan berharap Penegak Hukum dapat menuntaskannya.
"Kalau sudah ditetapkan tersangka begitu kan berarti bukti sudah kuat... Kan tidak gampang mo tetapkan seseorang mo jadikan tersangka, itu akan menjadi blunder bagi aparat penegak hukum kalau bukti tidak kuat dan sudah ditetapkan tersangka... Untuk penegakan hukum kami akan mengawal karena bukan hanya Desa Malenos Baru taetapi ada banyak yang sudah dilaporkan," katanya.
Terkait persoalan tersebut, Ketua LI-TIPIKOR Minahasa Selatan, Toar Lengkong angkat suara. LI-TIPIKOR Minsel mendukung langkah yang diambil oleh Aparat Penegak Hukum dan mengapresiasi kinerja Kejari Amurang, akan terus mengawal Penegakkan Hukum di wilayah Minahasa Selatan terlebih khusus terkait Tipikor.
"Kami mengapresiasi langkah Kejari Amurang terkait penahanan oknum Kumtua ST dan kami mendukung itu, dugaan kasus Kumtua tersebut memang sudah dari tahun-tahun sebelumnya dilaporkan masyarakat, dan kemudian Kejari menindaklanjuti dengan menahan ST hal tersebut sudah sangat tepat, kedepannya kami berharap Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti juga laporan masyarakat lainnya, dan kami akan mengawal itu," tegasnya.
Cleen