Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian, AK alias Anggi (29), warga Desa Nanasi, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Lelaki AK alias Anggi diamankan oleh Tim Resmob Polres Minsel pada Selasa petang (1/09/2020) di Desa Ambang, Kecamatan Bolaang, Bolmong.
“Tersangka hendak melarikan diri ke Propinsi Sulawesi Tengah, namun berhasil diamankan setelah sebelumnya kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan personel Polsek Bolaang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Diketahui tersangka melakukan pencurian di minimarket Alfamart, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang Barat, pada Minggu malam (30/08/2020). Dari hasil pemantauan CCTV, terlihat tersangka masuk ke ruang penyimpanan dan mengambil isi brankas.
“Rekaman kamera pantau CCTV ini kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga tersangka berhasil kami identifikasi selanjutnya dilakukan pengejaran kemudian diamankan. Tersangka adalah residivis kasus pencurian di beberapa wilayah Propinsi Sulut,” tambah Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan babuk (barang bukti) berupa uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan dua buah handphone.
**/Cleen