Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Roi Sumangkut MT, mengatakan tentang limbah pabrik waktu di temui di ruang kerjanya pada (kamis, 27/08/2020).
"Apabila suatu pabrik melanggar aturan dengan adanya limbah pencemaran maka hal itu akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau seandainya terjadi pelanggaran maka akan diadakan pembuktian di lapangan berdasarkan dengan adanya pengaduan secara resmi baik dari masyarakat, media atau dari pemerintah atau dari siapa saja", ungkap Sumangkut.
Lanjutnya, "Tetapi walaupun begitu tim kami akan turun langsung apabila ada dugaan pencemaran lingkungan dan kami akan mengambil sampel secara khusus dengan melibatkan lembaga yang ditunjuk dalam hal ini ULN karena mereka yang mempunyai sertifikat resmi dalam pengambilan sampel di Prov. Sulut." Jelasnya.
"Dalam pengambilan sampel limbah nantinya akan disaksikan langsung oleh pihak perusahaan ketika pengambilan sampel dilakukan oleh lembaga yang bersertifikat yang ditunjuk secara resmi oleh pihak pemerintah. Tujuan pengambilan sampel ini untuk membuktikan apakah sungai, lahan, ataupun areal tertentu tersebut telah tercemar atau tidak, pengambilan sampel harus dilakukan untuk memastikan secara ilmiah", pungkas Kadis DLH Roy Sumangkut MT.
(Yani)