Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 Tingkat Kabupate, Ketua KPU Minsel mengatakan, "Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020, di Tingkat Kabupaten merupakan tidak lanjut dari Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota, "ucapnya.
Sebelum dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten, terlebih dahulu dilakukan Verifikasi Administrasi, Verikasi Faktual, Pleno Rekapitulasi di Tingkat Desa / Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan, "papar Sambuaga.
1. Jumlah Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, sebanyak 16.958 (enam belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan) Dukungan.
2. Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten (berdasarkan Berita Acara Model BA . 7 - KWK Perseorangan), sebanyak 15.172 (lima belas ribu seratus tujuh puluh dua) Dukungan.
3. Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten pada masa perbaikan (berdasarkan Berita Acara Model BA . 7 - KWK Perseorangan), sebanyak 4.022 (empat ribu dua puluh dua) Dukungan.
4. Jumlah Kekurangan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, sebanyak 1.786 Dukungan.
5. Jumlah Sebaran yang Memenuhi Syarat sebanyak 17 (tujuh belas) Kecamatan.
6. Jumlah Dukungan Akhir yang Memenuhi Syarat, sebanyak 19.194 (sembilan belas ribu seratus sembilan puluh empat) Dukungan.
Cleen