KPU Minsel Tetapkan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Dan Persebaran Bakal Calon Perseorangan |
Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Bertempat di Kantor KPU Minsel dalam rapat pleno terkait persyaratan jumlah minimum dukungan dan persebaran bakal calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Minahasa Selatan Tahun 2020 di tetapkan (26/10/2019)
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Untuk itu Berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020
Penandatanganan Berita acara dilakukan dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 124/PL.02.2-BA/7105/Kab/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Dan Persebaran Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020.
Ketua KPU Kab Minsel - Divisi Keuangan dan Logistik, Rommy Sambuaga, STP mengatakan, " Komisi Pemilihan Umum Kab. Minahasa Selatan menetapkan Jumlah Minimum Persebaran Bakal Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Minahasa Selatan Tahun 2020 berdasarkan Keputusan KPU Minsel Nomor: 419/PL.02.2-Kpt/7105/Kab/X/2019 yaitu Menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Minahasa Selatan sebanyak 169.573 (seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh tiga) jiwa sebagai syarat penghitungan jumlah minimum dukungan Bakal Pasangan Calon Peseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020, "ucapnya.
Berdasarkan Jumlah DPT sebagaimana dimaksud diktum kesatu Menetapkan persentase minimum syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kabupaten Minahasa Selatan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah DPT Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan demikian menetapkan jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditentukan dengan cara dibulatkan keatas menjadi 16.958 (enam belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan) pendukung serta Menetapkan Jumlah Persyaratan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Minimum Tersebar pada 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan, "pungkas Sambuaga.
Dalam rapat pleno tersebut dihadiri juga Komisioner KPU Minsel Divisi Perencanaan dan Data, Fadly Munaiseche, Divisi SDM Parmas Maya Sariowan, Divisi Teknis Christiani Rorimpandey, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minsel Yurnie Sendow.
Cleen