KPU Minsel Jadi Percontohan Nasional Dalam Penyajian Alat Bukti


KPU Minsel Jadi Percontohan Nasional Dalam Penyajian Alat Bukti
Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - KPU Kabupaten Minahasa Selatan menjadi percontohan atas prestasi dalam pelaksanaan Pemilu 2019 atas penghargaan atau reward dari KPU RI terkait penyajian alat bukti terbaik se-Indonesia dalam menghadapi gugatan proses maupun gugatan hasil di MK. Hal tersebut dibuktikan dengan datangnya rombongan KPU Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka kunjungan kerja pada Rabu (30/10/2019)

Kepada awak media Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Massuryadi menyampaikan, "Kunjungan kerja KPU Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan ke KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka melakukan persiapan menghadapi Pilkada kedepannya yang saat ini telah memasuki masa tahapan. Adapun sasaran kerja KPU Kabupaten Ogan Ilir dalam kunjungan kerja yaitu ingin melihat capaian kinerja dari Divisi Hukum KPU Kabupaten Minahasa Selatan atas penghargaan atau reward dari KPU RI terkait penyajian alat bukti terbaik se-Indonesia, "jelasnya. 
KPU Minsel Jadi Percontohan Nasional Dalam Penyajian Alat Bukti
Lanjutnya, "Teknis penyajian alat bukti terbaik pada tingkat nasional oleh KPU Kabupaten Minahasa Selatan tersebut menjadi tolok ukur bagi KPU Kabupaten Ogan Ilir untuk menghadapi pelaksanaan Pilkada kedepannya karena pada saat Pilkada tersebut bisa terjadi proses gugatan-gugatan sampai tingkat MK, untuk itu sedini mungkin KPU Kabupaten Ogan Ilir mempersiapkan diri terkait mengantisipasi hal-hal tersebut. Dalam hal ini bekerja sama dengan KPU Kabupaten Minahasa Selatan terkait hal teknis bagaimana mempersiapkan alat bukti untuk hasil yang memuaskan apabila terjadi gugatan proses maupun gugatan hasil di MK pada Pilkada kedepannya," ucap Massuryadi.
KPU Minsel Jadi Percontohan Nasional Dalam Penyajian Alat Bukti
Ketua KPU Kab Minahasa Selatan, Rommy Sambuaga, STP dalam penyampaiannya, " Untuk menghadapi Sengketa pada Penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU Kabupaten Minahasa Selatan mengambil langkah antisipatif yaitu dengan Melakukan Rapat Koordinasi internal antara KPU dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Selatan (khususnya sub bagian terkait) dalam rangka menyusun strategi advokasi dan Penyelesaian Pelanggaran, Sengketa dan Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2019; Melakukan Koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait strategi dan penyusunan kronologis dalam Penyelesaian Pelanggaran, Sengketa dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019; Melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan PPK di 17 Kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan terkait pengadministrasian dokumen berupa formulir yang digunakan pada Pemilu serentak 2019; Melakukan koordinasi yang baik dengan para Stakeholder, "Paparnya. 
KPU Minsel Jadi Percontohan Nasional Dalam Penyajian Alat Bukti
Lanjut Sambuaga, "Sumber Daya Manusia atau personil yang akan menyiapkan alat bukti merupakan hal yang tak kalah pentingnya, karena personil inilah yang akan mengelola dan menata alat bukti tersebut. Oleh karena itu SDM yang akan menangani alat bukti harus dipersiapkan secara matang. Dalam hal Manajemen Penyiapan Alat Bukti, KPU Kabupaten Minahasa Selatan membentuk Tim Alat Bukti, yaitu Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum dan staf Bagian Hukum. Pada penyiapan alat bukti, Divisi Hukum dan Pengawasan didukung penuh oleh Divisi lain di KPU Kab. Minahasa Selatan, "Pungkasnya. 

Dalam kujungan kerja tersebut dihadiri juga Sekda Kab. Ogan Ilir, H. Herman, Mewakili Ketua KPU Prov. Sumatra Selatan, Amrah Muslimin, Angota Komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir Divisi SDM, Masjidah, Divisi Hukum, Rusdi,  Divisi Teknis, Roby Ardiyansah, Komisioner KPU Minsel Divisi Perencanaan dan Data Fadly Munaiseche, Divisi SDM Parmas,Maya Sariowan, Divisi Teknis,Christiani Rorimpandey, Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Minsel, Yurnie Sendow.

Cleen

Lebih baru Lebih lama