SIM dan SKCK Gratis Oleh Polres Minsel


Pembuatan SIM dan SKCK Gratis

Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Polres Minsel mengadakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Gratis (tanpa membayar). Hal tersebut disampaikan Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin pagi (24/06/2019).

“Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-73 pada tanggal 1 Juli nanti, kami mengadakan pelayanan pembuatan SIM dan SKCK Gratis. Pelayanan dimulai tanggal 24 Juni hingga 4 Juli 2019,” ungkap Kapolres.

Adapun syarat pembuatan SIM dan SKCK Gratis ini berlaku untuk warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang lahir pada tanggal 1 Juli. “Untuk warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli,” tambah Kapolres.

Pendapat senada disampaikan Kasat Lantas AKP Roy Saruan, S.Sos, bahwa pelayanan SIM Gratis ini diperuntukan untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. “Gratis untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan di semua golongan SIM dengan memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi yang berlaku,” ungkap AKP Roy.

Untuk warga yang akan membuat SIM maupun SKCK gratis ini agar menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, Akte Kelahiran serta pas foto.

“Jadi untuk warga yang lahir tanggal 1 Juli dan sudah memenuhi syarat memiliki SIM, tunggu apa lagi, ayo daftar sekarang di Polres Minsel,” ajak Kasat Lantas.

Cleen

Lebih baru Lebih lama