Tokoh Agama Minsel Tolak People Power |
Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Tokoh agama wilayah Kecamatan Sinonsayang kompak tolak gerakan people power, ramai-ramai mereka menyerukan say no people power (16/05/2019).
Kepada awak media, ini kata mereka, tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat Desa Durian, Harun Potabuga, menyampaikan kepada seluruh masyarakat Minsel, "marilah kita jangan terpancing dengan gerakan people power, kita tolak gerakan people power yang dapat menyebabkan perpecahan, dan marilah kita sama-sama menghargai dan menghormati KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019 karena pemilu telah berjalan dengan baik, aman dan lancar," ungkap Potabuga.
Imam Masjid An-Nur Boyong Pante, Imam Jufri mengatakan, "Kami menolak tempat ibadah dijadikan tempat untuk politik praktis, kami menolak tokoh agama dijadikan alat politik praktis, mari kita jaga bersama persatuan dan kesatuan bangsa, Kami mendukung pelaksanaan pemilu 2019 yang damai dan sejuk dan mendukung KPU sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan undang-undang," jelas Imam Jufri.
Hal senada disampaikan juga oleh Imam masjid Al Mustakim, Tiniawangko, "Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Minsel dan terkhususnya jamaah agar jangan mudah terpancing dengan isu-isu yang terkait pemilu, sebagai Imam menolak gerakan people power yang dapat memecah belah persatuan dan kesat bangsa, mendukung pelaksanaan pemilu 2019 oleh KPU sebagai penyelenggara serta dalam rangka sambut hari raya Idul Fitri, mari kita jaga keamanan dan mendukung aparat keamanan." ucapnya
Imam Masjid Arayan Tanamon,Imam Hamzah Tompunuh juga menyampaikan, " mendukung KPU sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu 2019, menolak kegiatan politik praktis di tempat ibadah serta menolak tokoh agama dimanfaatkan sebagai alat politik praktis. kami mengajak masyarakat Minsel agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa."
Ajakan serupa juga datang dari Imam Masjid Al Ikhlas Ongkaw Tiga, Imam Malik Adrian, " Kami mengajak seluruh masyarakat Minsel untuk menolak gerakan massa people power yang dapat menyebabkan kita terpecah belah dan mendukung sepenuhnya Pemilu 2019 dengan KPU sebagai penyelenggara yang telah melaksanakan tugas yang sesuai dengan Undang-undang, apabila merasa keberatan terkait hasil pemilu 2019 sebaiknya mengajukan gugatan secara prosedur atau secara konstitusional."
Cleen