Rapat Paripurna DPRD Minsel |
Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kab. Minsel dalam rangka ; 1) Penutupan Masa Persidangan Kesatu dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2019, 2) Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Kepada DPRD Akhir Tahun Anggaran 2018, dan 3) Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2018 berlangsung dengan baik dan disetujui oleh DPRD Kab. Minsel (10/05/2019)
Rapat Paripurna DPRD Minsel |
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kab. Minsel Jenny J. Tumbuan yang selanjutnya pimpinan rapat didelegasikan kepada Wakil Ketua DPRD Romy Pondaag untuk memimpin rapat tersebut. Dalam pembahasan tersebut Wakil Ketua DPRD Romy Pondaag menutup agenda pertama Masa Persidangan Kesatu kemudian membuka Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2019
Rapat Paripurna DPRD Minsel |
Kemudian rapat dilanjutkan dengan Agenda Laporan Pansus terkait LKPJ Akhir tahun anggaran 2018 yang disampaikan oleh Tim Pansus dipimpin oleh Jan Jopi Mongkaren, dalam kesempatan tersebut seluruh Fraksi menyatakan setuju atas penyampaian laporan pansus dan dijadikan produk hukum rekomendasi terhadap LKPJ Akhir tahun anggaran 2018, kemudian dimanifestasikan dalam penandatanganan keputusan DPRD Nomor 11 tahun 2019 tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2018
Rapat Paripurna DPRD Minsel |
Dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Doni Frangky Wongkar menyampaikan sambutan Bupati Kabupaten Minsel Dr. Christiany E. Paruntu, SE, "mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada segenap anggota DPRD, dan seluruh elemen pemerintahan serta masyarakat Minsel yang telah menunjukan dukungan dan partisipasinya sehingga pesta demokrasi 5 tahun bisa terlaksana dengan aman, tertib dan terkendali," ucapnya.
Lanjutnya, "Rekomendasi hasil pembahasan LKPJ yang telah ditetapkan melalui keputusan DPRD yang sesungguhnya merupakan hasil kerja keras dan hasil kerja sama yang telah ditunjukkan oleh segenap anggota dewan dalam hal ini Pansus. Tentunya beberapa catatan strategis yang berisi koreksi, respons, kritik, pandangan dan masukkan yang tertuang dalam rekomendasi yang diberikan merupakan hal yang positif dan konstruktif sebagai bentuk implementasi prinsip check and balance terhadap penyelenggaraan pemerintahan," ungkapnya.
"Rekomendasi tersebut akan menjadi Perhatian bagi jajaran pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Dalam kaitan tersebut diingatkan dan ditekankan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar semakin cermat, dan teliti dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang ada,"pungkasnya.
Cleen