pelatihan bantuan hukum paralegal desa |
Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Pelaksanaan pengelolan dana desa mendapatkan atensi khusus dari Polres, Kejari Minsel dalam sinergitas bersama Dinas PMD Kab. Minsel sehingga pelatihan bantuan hukum paralegal desa diadakan untuk wilayah Kecamatan Tareran dan Tatapan (19/05/2019)
Kegiatan pelatihan bantuan hukum paralegal desa dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2019 untuk wilayah Suluun Tareran yang menyasar Desa Kapoya, Desa Kapoya Satu, Desa Pinapalangkow, Desa Suluun Satu, Suluun Dua, Suluun Tiga dan Suluun Empat, Desa Talaitad, Desa Talaitad Utara dan Desa Tumaluntung, sedangkan untuk wilayah Tatapaan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2019 dengan menyasar Desa Sulu, Desa Paslaten, Desa Paslaten Satu, Desa Wawona, Desa Popareng, Desa Wawontulap, Desa Pungkol, Desa Rap Rap, Desa Arakan , dan Desa Sondaken.
pelatihan bantuan hukum paralegal desa |
Dalam dua kegiatan terpisah tersebut Kadis PMD Minsel Hendrie Lumapow menjadi moderator untuk pelaksanaan kegiatan di wilayah Kecamatan Suluun Tareran, sedangkan Sekretaris Dinas PMD Altin Sualang menjadi moderator pada pelaksanaan kegiatan di wilayah Kecamatan Tatapaan.
Dalam penyampaian Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK dalam sosialisasi mengatakan, "Polres Minsel menjelaskan terkait rambu-rambu hukum guna melakukan penguatan kepada aparatur dan masyarakat bagaimana pengelolaan dana desa,"ucapnya.
pelatihan bantuan hukum paralegal desa |
Dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada perangkat desa, "bahwa dana desa harus disampaikan secara transparan, sehingga masyarakat bisa melihat rencana dan realisasinya, karena hal tersebut bukanlah hal yang rahasia sehingga transparansi publik harus dilakukan," imbuhnya.
Lanjut Kapolres, "kepada perangkat atau pengelola dana desa agar mengantisi pelaku kejahatan, ketika melakukan pencairan dana desa bisa juga menjadi korban tindak pidana perampokan sehingga bisa berkoordinasi dengan Polres Minsel dalam melakukan pengawalan guna melakukan pencegahan. Polres Minsel juga saat ini bekerja sama dengan APIP atau Inspektorat Minsel dan kejaksaan untuk mengawal pengelolaan dana desa. Adapun modus operandi dalam penyalahgunaan dana desa :
1. Penyalahgunaan kewenangan2. Penyuapan
3. Pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
4. Pemalsuan dokumen
5. Pembukuan ganda
6. Membuat RAB diatas harga pasar kemudian membayarkan berdasarkan dengan kesepatan lain.
7. Kepala Desa mempertanggungjawabkan pembangunan fisik dana desa padahal bersumber dari dana lainnya.
8. Meminjam sementara dana desa ke rekening pribadi kemudian sukar dikembalikan.
9. Pemotongan dana desa
10. Membuat perjalanan dinas fiktif.
11. Memanipulasi data pembayaran honor perangkat desa.
12. Membayar ATK tidak sesuai dengan real cost dengan pemalsuan bukti pembayaran.
13. Memungut pajak namun hasil pungutan pajak tidak disetorkan ke kantor pajak.
14. Melakukan pembayaran inventaris dengan dana desa namun diperuntukan untuk kepentingan pribadi," pungkas Kapolres Minsel FX. Winardi Prabowo.
pelatihan bantuan hukum paralegal desa |
Kepala Kejari Minsel I Wayan Eka Miartha, SH. MH menyampaikan juga hal senada, "dana desa bukanlah untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan masyarakat desa. Perlu adanya transparansi dan hal tersebut wajib dilakukan dengan mengumumkan atau memasang papan pengumuman terkait jumlah anggaran dan program pelaksanaan serta realisasinya," ujarnya
"Banyak keluhan dari masyarakat yang menyampaikan, bahwa banyak pengunaan dana desa tidak transparan sehingga masyarakat hanya mengira-ngira dan akhirnya timbul kecurigaan yang pada akhirnya juga menjadi hambatan dalam pembangunan, untuk itu Kami juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Kepolisian terkait pencegahan penyalahgunaan dana desa. Saat ini kami juga menyediakan pos pelayanan untuk konsultasi hukum," ungkap I Wayan Eka Miartha.
Cleen