Penjelasan Ketua Bawaslu Terkait 52 Temuan Pelanggaran Pemilu |
SITARO, MediaSulut.com-Menyikapi adanya pelanggaran Pemilu, ketua Bawaslu Sitaro, Videl Malumbot S.Sos ketika ditemui awak media usai rapat penyelesaian sengketa Pemilu pada sabtu ( 6/4/2019).
Menjelaskan sejauh ini sudah ada 52 temuan dugaan pelanggaran pemilu. Domain pelanggaran diantaranya Alat Peraga Kampanye (APK), keterlibatan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala Kampung dan perangkat kampung dalam keikutsertaan dalam kampanye.
"hingga saat ini, 52 temuan pelanggaran pemilu. Termasuk pemasangan APK yang tidak prosedural. Sedangkan pelanggaran lainnya adalah keterlibatan beberapa ASN yang mengikutsertakan dirinya pada saat kampanye." jelas Malumbot
Menurutnya, dengan adanya temuan ini selaku badan yang berkompeten dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku.
Kalau pada beberapa pekan lalu sesuai rilisan pihak Bawaslu ada 26 ASN yang melanggar asas netralitas, sampai saat ini angka tersebut mengalami peningkatan dengan adanya temuan dibeberapa tempat, salah satunya adalah kecamatan Siau Timur Selatan.
"terkait dengan pelanggaran beberapa ASN tersebut, proses penindakannya sebagian sudah kami limpahkan ke komisi ASN di Jakarta. Sedangkan sebagian lainnya, kami sendiri yang akan mengantar berkas ke komisi ASN, sambil kami mengklarifikasi tindak lanjut dari komisi ASN tentang laporan yang sudah kami ajukan, menyangkut pelanggaran 26 ASN pada beberapa waktu lalu." tutur Videl
Ia juga berharap keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu, supaya proaktif memberi masukan atau laporan ke Bawaslu terkait dengan potensi pelanggaran pemilu.
"Bawaslu akan memberikan reward kepada pelapor dan pemberi informasi tentang dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu asalkan disertai bukti dan saksi" pungkasnya.