Hans Tinangon. |
“Inspektorat memiliki kewenangan untuk mengawasi PNS termasuk THL. ASN dilarang mempengaruhi atau ikut terlibat dalam politik. Walikota dan wakil di setiap kesempatan selalu mengingatkan seluruh ASN untuk mengayomi seluruh masyarakat,” ungkap Tinangon, Jumat (01/03/2019).
Lanjutnya, sejak tahapan hingga menjelang Pileg, pihaknya belum menerima laporan resmi, terkait dugaan keterlibatan ASN dalam politik.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima. Laporan yang akan diproses harus memiliki identitas jelas pelapor. Kami menghimbau agar ASN tidak terlibat dukung mendukung Caleg tertentu,” tegasnya.
Penulis: Redaksi