Lokasi tampungan air minum di desa Watutumou Kecamatan Kalawat. |
Lebih parah lagi, dari pekerjaan tersebut seharusnya masyarakat di desa Watutumou saat ini sudah merasakan hasil air minum dari proyek itu. Namun sebaliknya, dari tahun 2016 sampai sekarang tahun 2019 SPAM tersebut tidak menghasilkan air minum untuk masyarakat dan yang bertanggung jawab adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minut.
Apalagi, sebagian besar warga di wilayah tersebut sudah mengeluarkan uang untuk melakukan pemasangan instalasi dari SPAM itu. Berdasarkan hal itu, terindikasi proyek SPAM tersebut sudah rugikan uang negara.
Terkait hal tersebut, diminta Polda Sulawesi Utara (Sulut) agar lakukan penyelidikan proyek ini. Karena proyek itu, dari pekerjaannya bisa dilihat adanya kerugian uang negara mencapai miliaran rupiah.
Jika terbukti adanya penyelewengan anggaran di proyek itu, maka para aktor utama yang terlibat bisa ditahan dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Penulis: Redaksi