KPU Minsel Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan |
Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) Tingkat Kabupaten dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka pada Senin kemarin di Kantor KPU Minsel (19/02/2019)
"Ditingkat Kabupaten sesuai jadwal adalah dilakukannya Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) setelah dilakukan monitoring di 17 Kecamatan maka hasil tersebut di plenokan pada tingkat Kabupaten," ucap Ketua KPU Minsel, Rommy Sambuaga.
"Tahapan demi tahapan telah dilalui oleh KPU Minsel yang tentunya dalam melaksanakan tugas dibawah pengawasan Bawaslu,"jelasnya
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Eva Keintjem, S.Pd menyampaikan, "DPTb didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum hari H untuk itu jangan sampai masih ada lagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih sesuai dengan TPSnya," harapnya.
"Hasil dari tugas yang telah dilaksanakan akan menghasilkan pemilihan yang berkualitas yang tentunya juga akan memilih pemimpin yang berkualitas," ungkap Ketua Bawaslu Eva Keintjem, S.Pd
KPU Minsel Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan |
Penyampaian DPTb 1 oleh PPK 17 Kecamatan dituntun oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data Fadly Munaiseche sebagai berikut :
1) Jumlah desa/kelurahan : 177
2) Jumlah TPS : 723
3) Jumlah DPTHP-2 : 169.573
4) Jumlah Pemilih Masuk (DPTb) : 53
5) Jumlah Pemilih Keluar : 37
6) Jumlah Pemilih Kab. Minsel saat ini : 169.589
Rapat Pleno tersebut dihadiri juga oleh Komisioner KPU Divisi SDM Parmas Maya Sarijowan, Divisi Teknis Christiani Rorimpandey, Komisioner Bawaslu Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Abdul Majid Mamosey
Cleen.