Penampungan air bersih desa Kuwil. |
MINAHASA UTARA, MediaSulut.Com - Terkait proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di pekerjaan Air Minum di Desa Kuwil, Kecamatan Kalawat, Minut dengan anggaran pertama ditahun 2018, 1,7 miliar dan diadakan kembali pada tahun yang sama Rp. 199.609.000,- perlu dipertanyakan.
Instalasi pipa air minum desa Kuwil diatas tanah. |
Pasalnya, proyek yang berbandrol miliar rupiah itu, ternyata tidak dikerjakan dengan baik alias amburadul. Baik dari pemasangan instalasi Pipa tidak di tanam yang seharusnya dalam aturan ditanam didalam tanah, merupakan kesalahan fatal dalam proyek tersebut. Terlihat dalam pekerjaan, dari pipa penangkap air sampai pipa menuju ke desa tidak ditanam.
Instalasi pipa air minum desa Kuwil diatas tanah. |
Perlu diketahui, dari tahun 2018 selesainya pekerjaan proyek tersebut hingga saat ini, masyarakat tidak merasakan air dari proyek itu. Karena sampai saat ini, air tidak pernah jalan ke pemukiman masyarakat desa Kuwil.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejati Sulawesi Utara (Sulut) dan Polda Sulut dimintau untuk segera melakukan pemeriksaan proyek tersebut. Jika adanya penyalahgunaan anggaran dan merugikan uang negara, agar segera ditangkap pelaku - pelaku yang bertanggung jawab atas pekerjaan itu.
Penulis: Redaksi