Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Sebanyak 60 (enam puluh) personel gabungan Polres Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan pengamanan eksekusi tanah di Desa Tumpaan Dua, jaga VI, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (3/2/2019).
Kegiatan pengamanan proses eksekusi dengan objek lahan tanah seluas kurang lebih 21.769 M2 ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Minsel Kompol Syaiful Wachid, SH,SIK, didampingi Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK pada Jumat 01/02/2019
Diawali dengan apel bersama di Polsek Tumpaan, puluhan personel Polres Minsel langsung bergeser ke lokasi eksekusi.
Proses eksekusi ditandai dengan pembacaan putusan oleh panitera Pengadilan Negeri Amurang dengan nomor surat 53/Pdt.G/2014/PN.Amr jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 39/Pdt/2015/PT.MND jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor 3159 K/PDT/2015.
Kabag Ops Kompol Syaiful Wachid, SH,SIK, saat ditemui disela-sela pembacaan putusan eksekusi mengungkapkan bahwa pihaknya melaksanakan pengamanan sesuai dengan surat pemberitahuan eksekusi perkara perdata dari pihak Pengadilan Negeri Amurang.
“Dasar pelaksanaan pengamanan yaitu surat dari PN Amurang nomor W19.U7/33/HT/I/2019 tanggal 23 Januari 2019; yang dikuatkan dengan surat perintah Kapolres Minsel nomor Sprin/76/XII/PAM.3.3/2019,”ungkap Kabag Ops.
Terpantau proses eksekusi tanah ini berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam dan berakhir dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
Cleen