Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) di lokasi keramaian, diketahui berinisial KT alias Wawan, 16 tahun, warga Desa Raprap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin dinihari (21/01/2019).
Kejadian bermula saat tersangka, Wawan, yang membuat keributan di lokasi pesta, Desa Arakan, kemudian ditegur oleh pihak keluarga penyelenggara hajatan. Tak terima ditegur, tersangka kemudian pulang ke rumahnya megambil senjata tajam jenis Parang.
Sambil membawa parang, tersangka kembali datang di lokasi pesta untuk mencari orang yang telah menegurnya. Warga setempat kemudian segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian yang segera bertindak cepat mendatangi lokasi kejadian serta mengamankan tersangka.
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan laporan kejadian ini. “Tersangka bersama barang bukti sajam yaitu sebilah parang telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Iptu Duwi.
Cleen