Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Polsek Tumpaan mengamankan seorang pelaku kasus pengancaman berinisial VB (Ventje), 41 tahun, warga Desa Wawontulap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Jumat malam (11/01/2019)
Lelaki VB alias Ventje diamankan polisi atas laporan tindak pidana pengancaman yang dilakukannya terhadap Susanti Birahim, warga Desa Wawontulap.
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tersangka VB diketahui melakukan pengancaman dengan cara mengeluarkan kata-kata yang membuat korban bersama keluarganya merasa ketakutan.
“Latar belakangnya adalah masalah bisnis kopra, yang kemudian berujung pada aksi pengancaman yang dilakukan tersangka dengan cara mengatakan akan membunuh korban,” terang Iptu Duwi Galih.
Tersangka yang sempat melarikan diri ke arah Manado dengan menggunakan kendaraan pribadinya jenis Gran Max DB 8751 EG. “Kami berhasil mencegat tersangka di wilayah Tanawangko, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Polsek Tombariri,” tambah Iptu Duwi.
Terpantau saat ini tersangka telah berada di ruang penyidik Unit reskrim Polsek Tumpaan untuk menjalani pemeriksaan sehubungan dengan tindak pidana pengancaman yang dilakukannya.
Cleen.