Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Petani Seho Cap Tikus merasakan kemerdekaan terkait legalnya pemasaran minuman beralkohol 45% Cap Tikus 1978, pasalnya bahan baku minuman ini akan dipasok dari para petani Cap Tikus, hal itu terungkap ketika launching oleh Bupati Minsel Dr. Christiani Euginia Paruntu, SE., di Waleta pada 7/01/2019
"Dengan diluncurkannya brand Minuman beralkohol Cap Tikus 1978, yang sudah berlabel cukai dan legal, maka seluruh petani Cap Tikus di Minahasa Selatan akan ikut terbantukan, dan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian mereka, karena bahan baku minuman ini akan diambil dari para petani Cap Tikus,” kata Bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP).
Lanjut Bupati Tetty Paruntu, "Produksi Cap Tikus ini akan ikut mendorong sektor perekonomian rakyat serta pariwisata Minsel bahkan Sulut yang akan ikut dikenal hingga ke seluruh Dunia. Sekarang Cap tikus sudah legal, dan bisa diperkenalkan ke Dunia, saya berharap dukungan dari seluruh element untuk mempromosikan produk lokal Minsel yang sudah legal dan siap di perjual-belikan.” Ujar Bupati Tetty.
Suport dan apresiasi positif juga di tunjukan oleh Gubernur Prov. Sulut Olly Dondokambey SE yang diwakili Kadis Pariwisata Sulut Daniel Mewengkang. “Pak Gubernur Olly memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dengan diproduksinya minuman ini, yang akan ikut mendorong sektor pariwisata kita."
Dalam kesempatan yang sama mewakili pihak perusahaan Nico Lieke yang juga ketua APINDO, mengakui dan memberikan apresiasi pada perjuangan Bupati Tetty Paruntu yang gigih mememperjuangkan izin “Cap Tikus 1978. “Luar biasa perjuangan ibu Bupati “CEP” selama kurang lebih 2 tahun terus memperjuangkan hingga mendapat izin dari pihak berkompeten di pusat.
Dalam Launching minuman Cap Tikus dengan Label Cap Tikus 1978 ini kemudian dilakukan penandatanganan prasasti serta dilanjutkan dengan pemukulan tetengkoren oleh Bupati “CEP”
Cleen.