Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Piket unit patroli Polsek Amurang mengamankan seorang pria berinisial SB alias Sam, 46 tahun, warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, atas laporan aduan mengganggu ketertiban umum.
Lelaki SB (Sam) diketahui dalam kondisi mabuk akibat minuman keras, melakukan keributan serta mengganggu kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya Desa Teep.
Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (10/01/2019), mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menggerakkan personil piketnya usai menerima laporan dari warga setempat.
“Kami menerima laporan masyarakat tentang adanya keributan serta mengganggu kendaaraan yang melintas di Jalan Raya Desa Teep, menindaklanjuti informasi tersebut piket patroli segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku SB alias Sam,” ungkap Kapolsek.
Tersangka pun langsung digiring ke Polsek Amurang untuk diamankan, didata serta dilakukan proses pembinaan. “Tidak ditemukan barang berbahaya atau sajam di tubuh tersangka; tindaklanjut kasus ini yaitu dilakukan proses pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan,” pungkas Kapolsek.
Cleen.