Minahasa Tenggara, MediaSulut.Com - Polsek Touluaan mengamankan 2 (dua) orang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), FYP (16 tahun), warga Pakowa dan YM (16 tahun), warga Perkamil. Kedua remaja dibawah umur yang tercatat sebagai warga Kota Manado ini diamankan pada Jumat (16/01/2019).
Kapolsek Touluaan Iptu Derry Eko Setiawan, SIK, saat dihubungi menerangkan bahwa keduanya diamankan atas informasi warga tentang adanya kegiatan transaksi kendaraan bermotor tanpa surat-surat dengan harga murah.
“Kami mendapatkan informasi tentang adanya 2 (dua) warga Kota Manado yang datang menjual sepeda motor jenis Honda Beat tanpa dilengkapi surat-surat. Motor Honda Beat tersebut dijual dengan harga miring atau murah,” ungkap Kapolsek.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mencegat kedua tersangka yang itu saat itu hendak pulang ke Manado usai melakukan kegiatan transaksi di Kecamatan Touluaan. “Dari hasil interogasi diketahui bahwa kedua tersangka melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor tersebut di lokasi parkiran Freshmart Kota Manado,”tambah Iptu Derry.
Kedua tersangka pun langsung diamankan di Polsek Touluaan yang kemudian dijemput oleh anggota Polresta Manado. “Kasus ini sudah diserahkan ke Polsek Malalayang, Polresta Manado, mengingat TKPnya di wilayah Kota Manado,” tutup Iptu Derry.
Cleen.