Jemri Dipolisikan Terkait Kasus Pengancaman Di Tombatu


Minahasa Tenggara, MediaSulut.Com - Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, bersama personel piket gabungan fungsi Polsek Tombatu mengamankan seorang tersangka kasus pengancaman, JR alias Jemri, 30 tahun, warga Desa Mundung Satu, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Rabu (16/01/2019).

Lelaki JR (Jemri) diamankan selaku tersangka atas laporan aduan tindak pidana pengancaman terhadap korban Imanuel Wawointan, 30 tahun, sesama warga Desa Mundung Satu.

“Tersangka JR mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pengancaman dengan mengeluarkan kata-kata yang membuat korban keberatan,” terang Kapolsek Tombatu Iptu Wensy.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di jalan Desa Esandom, Kecamatan Tombatu Timur, bersama dengan barang bukti sebilah parang yang digunakannya dalam aksi pengancaman.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sajam sebilah parang sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,”tutup Kapolsek.


Cleen.
Lebih baru Lebih lama