Kantor Kementerian Agama Manado. |
Menurut sumber, Tukin setiap tahun diterima oleh para 58 guru bervariasi, ada yang terima sampai ratusan juta dan ada juga yang terima puluhan juta.
"Kalau yang terima ratusan juta dipotong juga bervariasi, ada yang 10 juta sampai belasan juta dan yang menerima puluhan juta dipotong 1 juta sampai 10 jutaan," uangkap sumber.
Lanjut sumber, pemotongan Tukin tersebut diwajibkan kepada setiap guru yang menerima Tukin itu. Jika tidak diberikan potongan itu, maka akan dipersulit untuk Tukin selanjutnya.
"Kami terpaksa berikan pemotongan Tukin kepada Ibu yang berinisial S dibagian staf seksi Bimas Kristen di Kemenag Manado. Karena kalau tidak diberikan potongan itu, maka akan dipersulit penerimaan Tukin selanjutnya," tuturnya seraya berharap, masalah pemotongan Tukin kepada kami bisa ditelusuri oleh penegak hukum, biar oknum pelaku tersebut bisa dihukum sesuai aturan yang ada.
"Kami hanya minta keadilan, karena Tukin itu sebenarnya hak kami. Tapi kenapa harus dipotong seperti itu. Dengan hal itu, kami minta pihak penegak hukum dapat menelusuri pemotongan Tukin kami yang diwajibkan dari Ibu yang berinisial S itu," tandasnya.
Penulis: Redaksi