Nampak Proyek lokasi TPA di Kabupaten Talaud yang sudah ditinggalkan. |
TALAUD, MediaSulut.Com - Proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Kepulauan Talaud yang berbandrol 9 Miliar lebih diduga adanya Korupsi dilakukan oleh oknum-oknum pejabat dan kontraktor di proyek tersebut.
Pasalnya, dalam Dokumen matrial untuk dipergunakan di pekerjaan proyek TPA di Kabupaten Talaud ternyata tidak diikuti oleh pihak pekerja. Dokumen matrial menyebutkan, matrial Pasir harus digunakan dari pasir X kota Bitung, dan matrial kerikil X Tateli kabupaten Minahasa. Namun nyatanya dalam pekerjaan TPA tersebut tidak menggunakan matrial yang dimaksud.
Matrial yang dugunakan dalam proyek tersebut, matrial lokal, pasir dari desa Bombaru, batu dipakai dari desa Matahi dan kerikil dari desa Niampak dan Desa pulutan Talaud. Demikian dikatakan oleh beberapa warga tinggal di sekitar proyek pekerjaan TPA tersebut dan mereka siap bersaksi hingga para oknum-oknum di proyek itu bisa mempertanggung jawabkan kesalahan mereka.
"Kami siap bersaksi terkait proyek TPA yang banyak merugikan uang negara dan kami ingin para oknum-oknum yang hanya menguntungkan diri sendiri atau bisa dikatakan koruptor ini agar ditangkap dan mempertanggung jawabkan apa yang telah meraka lakukan," jelas para warga, Jumat (11/01/2019) kepada media ini.
Lanjut mereka, dari awal proyek ini kami lihat banyak kejanggalan. Mulai dari para pekerja yang selalu mengeluhkan soal upah mereka, sampai dengan kesejahteraan para pekerja yang tidak sesuai dengan apa yang mereka kerjakan. Merupakan salah satu indikasi adanya korupsi yang terjadi di dalam proyek ini.
"Kami hanya meminta agar penegak hukum jangan diam saja dengan proyek ini, karena sudah banyak yang kami lihat di dalam proyek ini sudah bermasalah dari awal," tandas warga.
Saat dikonfirmasi ke Abubakar Idrus sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PSPLP Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Utara (Sulut) Bidang Cipta Karya, yang menangani Proyek TPA Talaud tersebut. Menurut stafnya, Kasatker lagi sibuk.
"Kasatker lagi sibuk tidak bisa diganggu," tukas Staf Abubakar Idrus.
Penulis: Redaksi