Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Lagi lagi hubungan yang tidak harmonis antara ayah dan anak karena miras berbuntut pengancaman. Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tenga mengamankan tersangka kasus pengancaman berinisial RR alias Ronald, 20 tahun, warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu dinihari (09/01/2019).
RR (Ronald) diamankan usai Polisi menerima laporan warga tentang kasus pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau. “Diamankan selaku tersangka tindak pidana pengancaman,” ungkap Kapolsek Tenga Iptu Ronal Mawuntu.
Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa tersangka RR yang dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras ini melakukan keributan dan mengancam ayahnya sendiri dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Tersangka yang dalam kondisi mabuk melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korban yang adalah ayahnya sendiri,” terang Kapolsek.
Lelaki RR pun segera dijemput dan diamankan pihak kepolisian selanjutnya dilakukan pembinaan. “Kami telah melakukan proses pembinaan, kemudian dibuatkan surat pernyataan didepan orang tua dan pemerintah desa setempat. Kami juga akan melakukan pendekatan religi dengan menghadapkan tersangka di rumah ibadah untuk didoakan,” tutup Iptu Ronal.
Cleen.