Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Menghadapi perhelatan pemilihan hukum tua di beberapa desa yang ada di kabupaten Minahasa Selatan maka pemerintah kabupaten Minahasa Selatan perlu melantik pejabat hukum tua agar roda pemerintahan dapat berjalan seperti biasa. Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan dan surat tugas Bupati Minahasa Selatan Christiany E. Paruntu. Bertempat di gedung waleta(11/12/19)
Dinihari dilaksanakan pelantikan pejabat hukum tua untuk 7 desa yang ada di Minsel. Pelantikan dilaksanakan oleh Camat sesuai wilayah masing masing dan disaksikan para pejabat di lingkup BPMD yakni Kepala Badan PMD Henri Lumapow SH, MSi, Sekban Altin Sualang SSTP, MPA dan pejabat lainnya.
Uniknya pelantikan dilaksanakan oleh Camat yang beberapa waktu sebelumnya baru saja menerima tanggung jawab dilantik oleh bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE. Berturut turut dilantik pada kesempatan ini yakni Camat Maesaan Meity Pangau melantik pejabat hukum tua desa Tumani Sindy Masengi, Camat Motoling Barat Ruddy Liow melantik pejabat hukum tua desa Raanan Baru 1 Noviar Poluakan, Camat Tatapaan Meilisa Aring melantik pejabat hukum tua desa Sondaken Steven Lintjewas, desa Sulu Donald Lamia, desa Wawontulap Mustamin Rondonuwu. Selanjutnya Camat Tenga Selviane Mandey melantik pejabat hukum tua desa Tawaang Deisy Tumewu dan desa Tawang Barat Bradley Nongkan.
Dalam sambutannya Bupati Minahasa Selatan Christiany E. Paruntu melalui Kaban PMD Hendri Lumapow menyampaikan, "agar para pejabat hukum tua dapat menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai hukum tua dan bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan hukum tua sampai dilantiknya hukum tua difinitif," jelasnya.
"Selamat menjalankan tugas dan laksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dan mendukung program program pemerintah kabupaten Minahasa Selatan, "ucap Kaban Hendri Lumapow.
Cleen/Hence Karamoy