Sinergitas Pemerintah Minsel Dengan Kementerian Hukum Dan HAM Untuk Tim Pora



Minahasa Selatan MediaSulut.Com Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Dr. Ronny F. Sompie SH., MH. dan rombongan bertemu dengan Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Dr. Christiany Eugenia Paruntu, SE., di ruang kerjanya, pada Senin (3/12/2018).

Usai melaksanakan pertemuan tertutup, kepada awak media Biro Minsel, Ronny Sompie menyampaikan bahwa "Pertemuan antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah Kab. Minahasa Selatan dalam rangka pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia termasuk yang berada di Kab. Minahasa Selatan, baik pekerja asing ataupun wisatawan.  Hal tersebut sekaligus untuk  mendukung kepada Bupati Kab. Minsel dalam menggelorakan wisata di Kab. Minsel, maka akan sangat terkait ketika kita akan membangun sebuah pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat khususnya di bidang keimigrasian," ucapnya.


Lanjutnya, "Terkait hal tersebut maka keberadaan Kantor Imigrasi sangat diperlukan, kita tahu bahwa anggaran APBN maupun APBD juga terbatas, namun kolaborasinya bisa dilaksanakan kita sudah bersepakat akan berupaya untuk membangun sebuah Kantor Imigrasi atau pelayanan di bidang imigrasi yang kita mulai dari unit kerja keimigrasian. Kalau di Tomohon kita sudah membantu pelayanan publik di sana yaitu mendirikan sebuah unit layanan paspor pada warga negara Indonesia, juga melayani izin tinggal dan visa bagi warga negara asing."

"Dalam pertemuan ini telah disepakati bersama Bupati dan Sekda untuk membentuk tim pengawasan orang asing (tim Pora) dan sekretariat bersama. Ketika berbicara orang asing tidak hanya tugas Direktorat Jenderal Imigrasi dan jajarannya saja melainkan tugas bersama. Misalnya ada orang asing datang berkunjung wisata tapi dia jualan tanpa izin. Penjualan tanpa izin berarti tidak sah. Apabila tidak memiliki izin apakah dia warga negara Indonesia ataupun warga negara asing harus ditindak oleh Satpol PP selaku PPNS di bidang pelaksanaan tugas Perda, ketika sudah diproses oleh PPNS dalam hal ini Satpol PP selanjutnya koordinasi dengan Kejaksaan Negeri yang nantinya akan disidang di pengadilan setelah diputus dan dieksekusi maka deportasinya akan melalui imigrasi seperti itu keterkaitannya," tegasnya.


Untuk mengantisipasi kunjungan wisatawan asing yang menggunakan visa wisata sebagai kedok untuk bekerja, dikembalikan kepada institusi masing masing  untuk melakukan pengawasan termasuk para pekerja dimana saja dia tinggal misalnya di Perda diatur bahwa setiap orang yang tinggal di rumah penduduk atau di suatu tempat harus melapor kepada RT RW atau Ketua Lingkungan atau kepala desa. Apabila ada perusahaan atau sponsornya yang mempekerjakan orang asing dan tidak melaporkan kepada lurah, kepala desa ataupun camat kalau itu masuk kategori pelanggaran bisa dilakukan penindakan," Pungkasnya.

Dalam pertemuan tertutup tersebut. Dihadiri juga oleh  Wakil Bupati Minsel Franky Wongkar, SH., Sekda Deni Kaowan., Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manado Friece Sumolang, Kepala Rudenim Manado Arthur Mawikere, Kepala Kejari Minsel I Wayan Eka Miartha, SH. MH, Kaban Kesbangpol Minsel Beni V. J. Lumingkewas, Kasatpol PP Minsel Hendrie Palit.


Cleen.
Lebih baru Lebih lama