Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Polsek Modoinding mengamankan seorang warga berinisial BS alias Bio, 17 tahun, warga Desa Makaaroyen, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, selaku tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban Valentino Roeroe, 18 tahun, warga Kakaskasen, Kota Tomohon.
Kasus penganiayaan ini terjadi di depan rumah tersangka Keluarga Solang Kuhu, Desa Makaaroyen, Kecamatan Modoinding, Rabu malam (26/12/2018) pkl. 19.30 wita.
Kejadian berawal saat korban bersama temannya datang berkunjung pesiar di rumah tersangka. Tak berselang lama saat korban bermaksud pamit untuk pergi ke Desa Kakenturan, tiba-tiba tersangka langsung menusuk korban menggunakan sebilah pisau badik.
“Tersangka melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis pisau badik yang mengena di pinggang sebelah kiri korban. Korban selanjutnya dievakuasi oleh pemerintah desa setempat ke Puskesmas Modoinding,” terang Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman.
Terpantau saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Polsek Modoinding untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka BS bersama barang bukti sebilah pisau saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.
Cleen.