Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Lelaki FK alias Felix, 18 tahun, warga Desa Boyong Atas, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan personel unit Intelkam Polsek Tenga selaku tersangka atas tindak pidana melarikan anak dibawah umur.
Diketahui tersangka FK (Felix) nekat membawa lari korban Mawar (nama disamarkan), 16 tahun, seorang siswi sekolah menengah, warga Desa Tenga, untuk hidup bersamanya dengan iming-iming akan mencarikan pekerjaan di Kota Manado. Korban dijemput dirumahnya oleh tersangka pada Selasa (25/12/2018) malam.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, Jumat (28/12/2018), menerangkan bahwa tersangka bersama korban diamankan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
“Keduanya dijemput oleh unit intelkam bersama pihak keluarga korban di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa,” ungkap Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek bahwa antara tersangka dan korban selama ini menjalin hubungan asmara namun terkendala dengan restu orang tua. “Ada hubungan cinta antara keduanya; namun kami masih melakukan pengembangan kasus,” pungkas Kapolsek.
Cleen.