Kantor OJK Manado. |
MANADO, MediaSulut.Com - Berdasar Data dari Pengadilan Negeri (PN) Manado, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan para Konsumen yang mengadu penarikan - penarikan sepihak dari perusahan - perusahan pembiayaan (finance) mengutarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut tutup mata alias mandul. Terbukti dengan banyaknya data pengaduan tanpa atensi dari OJK.
Hal ini dikuatkan penyampaian Sekretaris LPK-RI Alexander Sumayku kepada MediaSulut.Com, Kamis (27/12/2018).
Menurutnya, sudah banyak perkara gugatan di Sulut yang LPK-RI tangani dengan berdasarkan pengaduan konsumen, tidak ada satupun atensi dari OJK. Apalagi untuk memperjuangkannya.
“Dengan itu, saya bisa katakan OJK di Sulut Mandul," tegasnya.
Lanjutnya, mengingat banyak konsumen yang saat ini masih ditangani oleh LPK-RI, untuk perjuangkan hak mereka. Berharap adanya pihak OJK dapat bekerjasama.
"OJK digaji oleh pemerintah, jadi jangan hanya nonton saja atau diam saja dengan banyaknya perkara yang ada di Sulut, seharusnya sadar diri untuk perjuangkan hak konsumen," tandasnya.
Penulis: Redaksi