Kantor Dishub Sulut. |
MANADO, MediaSulut.Com - Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sulawesi Utara (Sulut) ternyata selalu dilakukan pemotongan dari Rp. 200.000 sampai Rp. 400.000 tanpa ada penjelasan. Demikian dikatakan salah satu PNS yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada MediaSulut.Com, Kamis (19/12/2018) melalui via pesan media sosial (medsos).
Menurutnya, setiap menerima PNS harus dipotong TKD-nya, hal itu sudah lama terjadi di lingkup Dishub Sulut.
"Semua PNS di lingkup Dishub selalu ada pemotongan TKD tanpa ada penjelasan, pemotongan TKD bervariasi dari Rp. 200.000 sampai Rp. 400.000. Jika ada pemotongan TKD harus dijelaskan ke PNS, namun pemotongan itu tidak pernah dijelaskan kenapa TKD dipotong," ungkapnya.
Lanjutnya, setiap PNS sebelum terima TKD, menandatangi berapa TKD yang harus diterima setiap PNS. Tapi sampai saat ini kenyataannya PNS tidak pernah lagi menandatangani draf pembayaran TKD setiap bulan berjalan.
"bayangkan saja, jika setiap PNS harus dipotong TKD-nya dan PNS di Dishub Sulut ada seratus lebih PNS. Kalau dihitung dengan pemotongan bervariasi dari Rp.200.000 sampai Rp. 400.000 bisa dijumlahkan menjadi puluhan juta. Jadi saya harap ada kejelasan dari atasan kami untuk pemotongan TKD setiap PNS," jelasnya.
Saat dikonformasi, Kepala Dinas (Kadis) Dra. Lynda Watania MM MSi mengatakan, Kadis tidak pernah ada arahan pemotongan TKD sesenpun. Nanti di cek, mungkin oknum.
"Saya tidak pernah memberikan arahan untuk pemotongan TKD bagi setiap PNS, mungkin oknum," tandasnya.
Penulis: Redaksi