3.505 Keping KTP Elektronik dan KTP Non-Elektronik Dimusnahkan


Minahasa Selatan MediaSulut.Com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan Selasa (18/12/2018) Melakukan Pemusnahan KTP Elektronik dan KTP Non-Elektronik dengan cara di Bakar, pemusnahan ini dilakukan di depan kantor Dukcapil, yang disaksikan oleh Assiten Satu Setdakab Minsel Handry Sondakh mewakili Bupati Dr. Christiany Eugenia Paruntu, SE.

Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka menindak-lanjuti instruksi dan edaran dari Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Dukcapil No : 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik yang rusak atau Invalid, tanggal 13 Desember 2018, untuk itu Dinas Dukcapil Kab. Minsel melakukan pemusnahan blangko KTP Elektronik dan KTP Non-Elektronik secara terbuka dengan rincian KTP Elektronik sebanyak 2.385 keping, dan KTP Non Elektronik sebanyak 1.120 keping, total pemusnahan adalah 3.505 keping.


“Pemusnahan KTP Elektronik invalid dan KTP Non Elektronik   yang dimaksudkan tersebut, agar tidak disalahgunakan, apalagi saat ini menjelang pegelaran Pemilu Serentak, yang sangat memungkinkan kerawanan terjadinya kecurangan dibidang data Pemilih,” jelas Corneles Mononimbar.


Cleen.
Lebih baru Lebih lama