Minahasa Selatan, MediaSulut.Com
Lelaki FR alias Febri, 20 tahun, warga Desa Tawaang Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan piket unit reskrim Polsek Tenga, atas laporan aduan tindak pidana penganiayaan, pada Senin dinihari (26/11/2018) pkl. 00.30 wita.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, mengungkapkan bahwa FR (Febri) diamankan pihaknya dalam status tersangka kasus penganiayaan terhadap korban lelaki Rafi Kelung, 19 tahun, warga Desa Tawaang Timur.
“FR alias Febri, 20 tahun, warga Desa Tawaang Barat, diamankan selaku tersangka dalam laporan aduan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rafi Kelung,” terang Kapolsek.
Diketahui kasus penganiayaan ini terjadi di Desa Tawaang Barat, dimana korban yang sedang tidur didatangi dan dipukul oleh tersangka dengan menggunakan tangan kosong, mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian mulut.
“Korban yang sedang tiduran, dipukul sebanyak empat kali oleh tersangka dengan menggunakan tangan kosong, sehingga korban mengalami luka memar di bagian mulut,” tambah Kapolsek. Tersangka FR (Febri) saat ini terpantau dalam proses pemeriksaan pihak penyidik untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.