Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul, CT alias Charles alias Burak, 36 tahun, warga Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka CT (Charles/Burak) menjadi tersangka dalam laporan aduan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban seorang anak perempuan, Mawar (nama disamarkan), 9 tahun, warga Kecamatan Amurang Barat.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, Senin (26/11/2018), mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya dengan cara menyelinap masuk ke rumah korban, memasuki kamar dan langsung memeluk korban.
“Kejadiannya Jumat dinihari (16/11) pkl. 03.30 wita, dimana tersangka menyelinap masuk ke kamar korban. Adapun korban yang saat itu sedang tidur, dipeluk oleh tersangka; dan tangan tersangka dimasukan ke dalam baju korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Aksi bejat tersangka dipergoki langsung oleh adik korban yang kemudian melaporkannya pada orang tua mereka yang tidur di kamar depan. “Saat hendak digerebek oleh ayah dan ibu korban, tersangka langsung melarikan diri dengan menerobos jendela dapur,” tambah AKP Arie.
Tersangka sempat melarikan diri bersembunyi di perkebunan Ratatenga yang berjarak kurang lebih 5 km dari Desa Rumoong Bawah, namun berhasil ditangkap petugas saat tersangka dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
“Tersangka CT alias Charles alias Burak saat ini telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kasat Reskrim.
Cleen