Ilustrasi |
Minahasa Selatan, MediaSulut.Com - Dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Minsel Dalam Rangka Pembicaraan Tkt II terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. Minahasa Selatan Tahun 2019 14 Program Diparipurnakan (14/11/2018)
Bertempat di ruang rapat DPRD Kab. Minsel Ketua Dewan Jenny J. Tumbuan menyampaikan Daftar usulan program pembentukan peraturan daerah yang terdiri atas 8 usulan pemerintah, 3 usulan DPRD dan 3 usulan Perda terbuka kumulatif sehingga jumlah usulan program pembentukan peraturan daerah Kab. Minsel tahun 2019 berjumlah 14 program usulan.
Penyampaian 14 Program Pembentukan Perda Kab. Minsel Tahun 2019 sebagai berikut :
Usulan program pembentukan Perda dari pemerintah daerah terdiri atas :
1.Raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Minahasa Selatan
2. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah
3. Raperda tentang penanaman modal
4. Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan
5. Raperda tentang Metrologi legal
6. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah
7. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu
8. Raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan
Usulan program pembentukan peraturan daerah dari DPRD terdiri atas :
1. Raperda tentang tata cara penyusunan propemperda
2. Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan
3. Raperda tentang penanggulangan kemiskinan
Usulan program Raperda kumulatif terbuka terdiri atas :
1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018
2. Raperda tentang perubahan APBD 2019
3. Raperda tentang APBD 2020
Ketua DPRD Kab. Minsel Jenny J. Tumbuan berhasil mendapatkan persetujuan dari seluruh Fraksi DPRD untuk dapat disetujui dan ditindaklanjuti kemudian rapat dimanifestasikan dalam penandatanganan dan penyerahan Keputusan
Dalam rapat paripurna Sekda Kab. Minsel Deni Kaowan mewakili Bupati Kab. Minsel menyampaikan bahwa "Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Oleh karena itu, dprd merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dantanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi dprd sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan."
"Dengan diadakannya perubahan terhadap undang-undang MD3 yang lebih fokus pada pengaturan mengenai MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, maka legal standing DPRD beralih ke dalam pengaturan mengenai pemerintah daerah. untuk itu, lahirlah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kedudukan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah."
"Dalam kaitan itu, selaku eksekutif, perkenankan saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kemufakatan bersama yang telah ditunjukkan melalui penetapan rancangan peraturan DPRD kabupaten minahasa selatan tentang tata tertib saat ini. tentunya, hal ini merupakan bukti dari komitmen nyata DPRD untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan checks and balances antara DPRD dan pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
"Memahami bersama bahwa, program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. sehubungan dengan itu, dengan adanya kesepahaman antara pemerintah daerah dengan pihak DPRD kabupaten Minahasa Selatan tentang penetapan Propemperda tahun 2019, tentunya merupakan sebuah langkah maju bagi kita bersama selaku pembentuk peraturan daerah. dengan ditetapkannya Propemperda ini, akan menjadi landasan berpijak dalam pembuatan peraturan daerah sepanjang tahun 2019, sehingga dapat lebih fokus dan terarah sesuai skala prioritas."
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa saat ini kita sedang dalam tahap pembahasan raperda APBD Kabupaten Minahasa Selatan tahun anggaran 2019 sebagai rencana keuangan yang akan memuat program dan kegiatan di tahun mendatang. dalam kaitan itu, saya mohon dukungan dan kerja sama dari pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat sehingga rangkaian penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019 dapat terlaksana secara tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku," Sambutnya.
Penulis: Cleen