PKP Indonesia. |
MANADO, MediaSulut.Com - Melalui surat nomor : 120/KEP/DPN PKP IND/VIII/2018 tertanggal 23 Agustus 2018 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), pecat kadernya yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Sulut), Bart Yosephus Kalalo Senduk yang biasa dipanggil Bart Senduk.
Internal PKPI yang meminta tidak menyebut identitasnya mengungkapkan 2 alasan pemecatan Bart Senduk.
"Pertama, dia dikabarkan mendaftar bacaleg di PDIP untuk DPRD Sulut tapi kemudian tidak terakomodir. Kemungkinan itu menjadi penyebab yang bersangkutan tidak membuat surat pengunduran diri. Ke dua, ini yang fatal. Yang bersangkutan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKP Indonesia Tomohon, tapi tidak membuka pendaftaran Bacaleg sampai tidak ada satu pun Bacaleg PKPI untuk DPRD Kota Tomohon," jelas sumber, Jumat (07/09/2018).
"Pertama, dia dikabarkan mendaftar bacaleg di PDIP untuk DPRD Sulut tapi kemudian tidak terakomodir. Kemungkinan itu menjadi penyebab yang bersangkutan tidak membuat surat pengunduran diri. Ke dua, ini yang fatal. Yang bersangkutan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKP Indonesia Tomohon, tapi tidak membuka pendaftaran Bacaleg sampai tidak ada satu pun Bacaleg PKPI untuk DPRD Kota Tomohon," jelas sumber, Jumat (07/09/2018).
Diperoleh juga informasi, PKPI melalui surat nomor : 132/DPP PKP IND/Sulut/IX/2018 tgl 5 September 2018 sudah mengajukan surat pergantian antar waktu (PAW) atas nama Bart Yosephus Kalalo Senduk ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulut pada tanggal 6 September 2018.
Penulis: Redaksi