Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulut Periode 2018 - 2023

 Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulut Periode 2018 - 2023
Foto Istimewa. 
MINAHASA SELATAN, MediaSulut.Com - Bertempat di X Cafe Restaurant Pantai Alar, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur,  KPU Minsel melakukan Sosialisasi PKPU No 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, Rabu (11/07/2018).

Tim Seleksi Pendaftaran Calon Anggota KPU Tahap II, 7 Kab/Kota Jhon Tarore, Joyce Rares, Markus Wantania bersama dengan Ketua KPU Kab. Minsel/Divisi Teknis Fanley Pangemanan, Anggota KPU Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Elsje Sumual  Divisi Hukum Dolvie J. A. Tutu, Divisi Perencanaan dan Data Rommy Sambuaga, Divisi SDM dan Parmas Lucky Kontu dalam jumpa Pers Minsel. 

"Saat ini tahapan seleksi masuk pada proses pendaftaran, apabila telah memenuhi kuota, namun apabila belum mencukupi 18 sesuai kuota Kabupaten maka akan diperpanjang lagi selama 7 hari dari batas pendaftaran seleksi, apabila telah diperpanjang dan belum juga mencukupi kuota maka seleksi tetap akan dilaksanakan."Terang Jhon Tarore selaku Ketua Tim.

Lanjutnya, Kami akan melakukan penilaian secara obyektif, terkait kelengkapan berkas beserta bobot penilaiannya sebagai berikut untuk S1 = 50, S2 = 75, S3 = 100, apabila pernah sebagai PPS = 50, KPU Kab/Kota/Panwas = 75, pada tingkat Provinsi = 100 Kemudian dijumlahkan dan dilakukan perengkingan sesuai permintaan KPU pusat dari sisi pendidikan dan pengalaman kepemiluan, pengumuman nantinya lewat media dan websitenya KPU.

"Dalam seleksi tertulis akan menggunakan sistim seleksi computer assisten test/CAT dalam seleksi tersebut merupakan sistim gugur, yang lulus CAT akan mengikuti test psikologi melalui lembaga yg terakreditasi dan berbadan hukum secara sistim gugur setelah itu akan melalui serangkaian test kesehatan dan test wawancara terkait kepemiluan, kepartaian/parpol,  leadership, ketatanegaraan dan tanggapan masyarakat," jelasnya seraya menambahkan, pada tahap akhir merupakan pleno kegiatan seleksi dengan perhitungan 2 X 3 jumlah kpu kab kota =  6 nama, kemudian KPU RI akan melakukan uji kepatutan.

 Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulut Periode 2018 - 2023
Foto Istimewa. 
Senada dengan Markus Wantania, Dalam Tes tertulis CAT akan bekerja sama dengan BKN Provinsi dengan jumlah soal sebanyak 100 soal.

"Dalam hal ini soal-soal test dibuat oleh tim pakar KPU, pada saat pelaksanaanya peserta akan mendapatkan username dan password dalam test tertulis CAT."Ujarnya. 

Dijelaskan juga Joyce Rares, MSi, untuk perempuan ada pertimbagan keterwakilan sebanyak 30 %, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Surat Pengumuman Nomor :

1/TIMSELKABKOTA.II-SULUT /l/2018 Tim Seleksi Tahap ll Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, mengundang untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018 - 2023 di 7 Kabupaten/Kota yang terdiri dari : Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Persyaratan pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018 - 2023 yang wajib disampaikan meliputi:

1) Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah)

2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektonik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

3) Pas Foto Berwarna Terbaru 6 bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar;

4) Daftar Riwayat Hidup 

5) Fotokopi ljazah Pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

6) Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas 

7) Surat pernyataan yang menyatakan:
*Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi  17 Agustus 1945;
* Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
* Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
* Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
* Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan;
* Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota
KPU Kabupaten/Kota;
* Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
* Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; 
* Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);

8) Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;

9) surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota partai politik;

10) Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidani yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; 

11) surat rekomendasi dari Pejabat pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi;

12) Melampirkan fotocopy Sertifikat/ Piagam/Tanda penghargaan;

13) Formulir Kelengkapan Persyaratan Administrasi calon Anggota Komisi pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi utara periode 2018 s.d 2023 dapat diperoleh di sekretariat rim seleksi yang bertempat di Lantai I Ruang Hibiscus Hotel sintesa Peninsula atau dapat diunduh pada website KPU Provinsi Sulawesi Utara: http//kpusulutprov.go,id;

14) Surat Permohonan dan Dokumen pendaftaran untuk menjadi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota provinsi sulawesi Utara periode 2018 s.d 2023 diketik rapi sesuai format dan diantar Langsung ke sekretariat rim seleksi dibuat 5 rangkap, 1rangkap Asli dan 4 Rangkap Fotocopy dimasukkan ke dalam Amplop berwarna cokelat dan ditujukan kepada ketua Tim seleksi rahap ll calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota provinsi Sulawesi Utara Periode 2018 - 2023 dengan mencantumkan Kabupaten/Kota yang dipilih atau dapat melakukan Pendaftaran secara online melalui email : timsel2.kpusulut@gmail.com.

15) Waktu Pengambilan Formulir dan Pendaftaran calon Anggota Komisi pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi sulawesi utara periode 2018 - 2023 pada Hari Kerja dimulai tanggal 4 Juli 2018 Pukul 08.00 sampai dengan 12 Juli 2018 pukul 16.00 WTA.

16) Waktu pengiriman Dokumen Pendaftaran yang dikirim melalui online maupun Kantor Pos dengan cap Pos dimulai tanggal 4 Juli 2018 sampai dengan 12 Juli 2018 pukul 16.00 Wita.

Penulis: Cleen Pakasi
Lebih baru Lebih lama