KPU Minsel. |
MINAHASA SELATAN, MediaSulut.Com - Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Divisi Teknis Fanley Pangemanan, Anggota KPU Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Elsje Sumual, Divisi Hukum Dolvie J. A. Tutu, Divisi Perencanaan dan Data Rommy Sambuaga, Divisi SDM dan Parmas Lucky Kontu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran/DPHP dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara/DPS Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Minggu (17/6/2018).
Sebagaimana amanat Pasal 18 PKPU 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umun Tahun 2019, Bertempat di Hotel Sutan raja Amurang, pada hari Minggu 17 Juni 2018, dimulai Pkl. 15.00 wita yang dihadiri oleh Kimisioner KPU Minsel, Bupati diwakili Kabakesbangpol, Panwaslu Minsel, Pimpinan Parpol dan PPK se-Kab Minsel. Telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu tahun 2019.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan atas penyelenggaraan tahapan kegiatan ini secara tepat waktu kiranya tahapan-tahapan dapat berjalan dengan baik tertib dan bertanggung jawab untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan demokratis,” sambut Kaban Kesbangpol Minsel B. V. J. Lumingkewas.
Lanjutnya Meskipun kita sadari bersama bahwa kuantitas kependudukan selalu bergerak secara dinamis namun tentu akan ada mekanisme ke depan untuk menyesuaikan mengupdate kembali daftar pemilih menjadi daftar pemilih tetap sehingga seluruh warga masyarakat dapat memperoleh haknya sesuai undang-undang dan dapat mempergunakannya untuk kemajuan daerah dan bangsa.
“Sebagai pemerintah daerah tentu Kami berkomitmen Teguh untuk terus mendukung dan mensukseskan semua tahapan pemilihan umum tahun 2019 demi tegaknya demokrasi serta demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Minahasa Selatan. Untuk itu saya menghimbau kepada perangkat daerah ASN dan seluruh masyarakat untuk mendukung seluruh rangkaian pemilu. pungkasnya
Ketua KPU Kab. Minsel Divisi Teknis Fanley Pangemanan menyampaikan bahwa Adapun format Model A.C.3-KPU yaitu, Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP elektronik Kab Minsel. Dari 17 Kecamatan, 177 Desa/Kel., 721 TPS, Total Pemilih yg non KTP-el sejumlah 20.785 pemilih.
Dalam format A.1.1-KPU tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilu 2019 sejumlah 172.371 pemilih. Rapat pleno berjalan baik dan lancar.
Daftar Pemilih Sementara akan disosialisasikan di tempat strategis Desa dan Kelurahan dapat diakses masyarakat. Juga nantinya bersama semua elemen stakholder pemilu di Minsel mencermatinya jika masih ada wajib pilih yg belum terakimodir. dan secepatnya menginfokan kepada PPS setempat utk dilakukan perbaikan. Ungkapnya.
Penulis: Cleen Pakasi