DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda Petanggungjawaban APBD 2017

 DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda Petanggungjawaban APBD 2017
Suasana Paripurna DPRD Sulut. 
MANADO, MediaSulut.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan Umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Sulut Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jumat (29/06/2018) di ruang rapat Paripurna.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, juga turut dihadiri Wakil Gubernur Sulut, Drs. Steven O.E. Kandouw, Anggota DPRD Sulut, Forkopimda Sulut, Sekretaris Pemprov Sulut, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Instansi BUMD di Sulut.

 DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda Petanggungjawaban APBD 2017
Foto istimewa. 
Dalam penyampaian Pandangan umum fraksi Amanat Keadilan yang dibacakan oleh Sekretaris Fraksi Hi. Amir Liputo, SH, MH, Fraksi Amanat Keadilan memberikan apresiasi yang tinggi karena  capaian target tepat waktunya dan terealisasi di atas 100 % yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain lain Pendapatan Daerah yang Sah. 

Terhadap belanja daerah Fraksi Amanat keadilan juga memberi apresiasi yang tinggi karena serapan anggaran mendekati 100 % artinya dalam proses realisasi belanja langsung maupun tidak langsung Pemerintah Provinsi tidak mengalami kesulitan demikian halnya pada realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan serta terhadap SILPA yang dihasilkan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 300.954.556.426 yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya Fraksi Amanat Keadilan menilai bahwa kita telah berhasil melakukan efisiensi anggaran.

 DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda Petanggungjawaban APBD 2017
Foto Istimewa. 
Pada akhirnya Fraksi Amanat Keadilan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017 untuk lebih lanjut sesuai mekanisme dan Tatib DPRD Sulut.

Adapun untuk Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah setelah diterbitkannya Permendagri No. 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Fraksi Amanat Keadilan menyatakan Ranperda ini layak untuk dibahas lebih lanjut dalam mekanisme dan Tatib Dewan karena merupakan amanat Konstitusi serta Peningkatan Status Administrasi Daerah.

Pendapat Fraksi berikutnya disampaikan oleh Lucia Taroreh, ST dari Fraksi PDI Perjuangan, terkait dengan Pendapatan Daerah Fraksi PDIP memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang mengalami Deviasi Plus sebesar Rp. 3.731.901.683.007 atau sebesar 100,22 % dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 3.723.697.617.672.

 DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda Petanggungjawaban APBD 2017
Foto Istimewa. 
"Kami berharap Kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara serta Fraksi PDIP berharap agar tidak ada lagi Penumpukan pencairan anggaran di Triwulan IV sehingga hal itu tidak ideal dan harus dilakukan perubahan karena fungsi APBD, selain fungsi otorisasi dan fungsi perencanaan adalah sebagai penggerak roda perekonomian di masyarakat," jelas Taroreh.

Terkait dengan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Sulut Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kami mengharapkan gerak dan langkah Pemerintah Sulut dapat lebih optimal dan berinovasi dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya masing-masing sehingga pelayan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik dan benar serta sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam hal penataan organisasi dan perangkatnya, fraksi PDIP mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar menempatkan aparatur yang benar benar berkompeten dibidangnya tidak hanya sekedar menempatkan Pejabat yang secara Pangkat/ Golongan telah memenuhi syarat atau dari sisi senioritas saja.

 DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda Petanggungjawaban APBD 2017
Foto Istimewa. 
Berdasarkan Pemaparan tersebut maka Fraksi PDI-Perjuangan  menyatakan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat Disetujui untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan Pemandangan Umum oleh Fraksi fraksi lain yang ada di DPRD Provinsi Suawesi Utara. 

Wakil Gubernur menyambut baik dan positif atas pandangan umum Fraksi-Fraksi, dan tentunya akan dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga untuk segera ditindaklanjuti baik dalam penyempurnaan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Sulut Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


(Advetorial/***)
Penulis: Redaksi
Lebih baru Lebih lama