Suasana Paripurna DPRD Sulut. |
MANADO, MediaSulut.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan Umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Sulut Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jumat (29/06/2018) di ruang rapat Paripurna.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, juga turut dihadiri Wakil Gubernur Sulut, Drs. Steven O.E. Kandouw, Anggota DPRD Sulut, Forkopimda Sulut, Sekretaris Pemprov Sulut, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Instansi BUMD di Sulut.
Foto istimewa. |
Terhadap belanja daerah Fraksi Amanat keadilan juga memberi apresiasi yang tinggi karena serapan anggaran mendekati 100 % artinya dalam proses realisasi belanja langsung maupun tidak langsung Pemerintah Provinsi tidak mengalami kesulitan demikian halnya pada realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan serta terhadap SILPA yang dihasilkan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 300.954.556.426 yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya Fraksi Amanat Keadilan menilai bahwa kita telah berhasil melakukan efisiensi anggaran.
Foto Istimewa. |
Adapun untuk Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah setelah diterbitkannya Permendagri No. 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Fraksi Amanat Keadilan menyatakan Ranperda ini layak untuk dibahas lebih lanjut dalam mekanisme dan Tatib Dewan karena merupakan amanat Konstitusi serta Peningkatan Status Administrasi Daerah.
Pendapat Fraksi berikutnya disampaikan oleh Lucia Taroreh, ST dari Fraksi PDI Perjuangan, terkait dengan Pendapatan Daerah Fraksi PDIP memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang mengalami Deviasi Plus sebesar Rp. 3.731.901.683.007 atau sebesar 100,22 % dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 3.723.697.617.672.
Foto Istimewa. |
Terkait dengan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Sulut Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kami mengharapkan gerak dan langkah Pemerintah Sulut dapat lebih optimal dan berinovasi dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya masing-masing sehingga pelayan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik dan benar serta sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam hal penataan organisasi dan perangkatnya, fraksi PDIP mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar menempatkan aparatur yang benar benar berkompeten dibidangnya tidak hanya sekedar menempatkan Pejabat yang secara Pangkat/ Golongan telah memenuhi syarat atau dari sisi senioritas saja.
Foto Istimewa. |
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan Pemandangan Umum oleh Fraksi fraksi lain yang ada di DPRD Provinsi Suawesi Utara.
Wakil Gubernur menyambut baik dan positif atas pandangan umum Fraksi-Fraksi, dan tentunya akan dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga untuk segera ditindaklanjuti baik dalam penyempurnaan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Sulut Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
(Advetorial/***)
Penulis: Redaksi