Pimpinan DPRD Sulut Dan Pimpinan Pansus Perda Perubahan Kedua Pajak Dan Perda Retribusi Menyerahkan Putusan Ranperda. |
MANADO, MediaSulut.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jumat (27/04/2018), mengesahkan dua Ranperda Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sulawesi Utara menjadi PeraturanDaerah (Perda) melalui Rapat Paripurna penyampaian laporan akhir Pansus DPRD Sulut yang dipimpin ketua DPRD Andrei Angouw.
Perubahan kedua atas Perda Pemprov Sulut nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Pemprov Sulut nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw Menyerahkan Perda Perubahan Kedua Perda Pajak dan Perda Retribusi Daerah Kepada Wakil Gubernur, Steven Kandouw. |
Hal tersebut sebagaimana jelaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Stevanus Vreeke Runtu, Wakil Ketua Marten Manopo, Wakil Ketua Wenny Lumentut dan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Steven OE Kandouw dan usur Forkopimda Sulut.
Dalam laporan Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Noldy J Lamalo melalui juru bicara Pansus Dick Makagansa mengatakan, salah satu hal penting dari Ranperda ini nantinya akan mengatur kendaraan yang tidak jelas namun beroperasi di daerah maka tetap membayar pajak dengan melakukan koordinasi dengan kepolisian.
Pimpinan DPRD Sulut Dan Wakil Gubernur Saat Mendengarkan Laporan Kerja Pansus Perda Perubahan Kedua Pajak Dan Perda Retribusi. |
"Ketika telah mengganti warna tetap melakukan pembayaran pajak. Kendaraan bermotor yang telah membayar pajak akan diberikan tanda seperti stiker oleh BP2RD," ungkap baca Makagansa.
Dirinya juga mengatakan, tarif bea yang ditetapkan, penyerahan pertama sebanyak 10 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya satu persen. Bea balik nama wajib mendaftarakan namanya dalam pajak.
Nolly Lamalo, Ketua Pansus Membacakan Laporan Kerja Pansus Perda Perubahan Kedua Pajak Dan Perda Retribusi. |
"Orang pribadi atau badan atau instansi kendaraan bermotor wajib memberitahukan kepada Gubernur atau instansi terkait tentang balik nama selambat-lambatnya 30 hari dan terhitung dari penyerahan. Selain itu juga di Ranperda ini tertulis bahwa pembelian bahan bakar oleh industri dipungut PBB kendaraan bermotor (PBBKB)," tuturnya.
Sementara itu, dalam sambutan sekaligus tanggapan Gubernur Sulut yang diwakili Wagub Sulut Steven OE Kandouw mengatakan, apa yang dilakukan Pansus merupakan sebuah hal yang positif meski ditengah-tengah padatnya aktifitas, mampu menyelesaikan Perda yang sangat penting bagi daerah.
Wakil Gubernur, Steven Kandouw Saat Membawakan sambutan sekaligus tanggapan Gubernur Sulut. |
"Sudah menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan upaya peningkatan PAD daerah. Mudah-mudahan, lembaga eksekutif dan legislatif mampu mengawal Perda ini," jelasnya.
Dalam sambutannya Gubernur Sulawesi Utara diwakili Wagub Steven Kandou mengapresiasi DPRDSulut melalui pansus yang telah berkomitmen serta bekerjasama dalam merampungkan penyususnan kedua ranperda tersebut.
(Advetorial)