Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Rabu (18/4/2018) saat diperiksa sebagai saksi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, terkait kasus Pemecah Ombak Likupang Minut. |
MANADO, MediaSulut.Com - Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan alias VAP, Rabu (18/4/2018) datangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Informasi yang dihimpun, kedatangan VAP ke Kejati Sulut, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dari tersangka JT alias Junjungan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara TA 2016.
VAP diperiksa sekitar dua jam, dimulai Pukul 09.00 wita sampai pukul 11.00 Wita. Dalam pemeriksaan ini VAP disuguhi 30 pertanyaan yang berkaitan dengan kegiatan penahan ombak.
Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 miliar tersebut, tersangka JT diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pengusulan kegiatan proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara.
Terhadap tersangka JT dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pemeriksaan terhadap VAP ini dipertegas pula lewat rilis yang dilayangkan Kejati Sulut lewat Yoni E. Mallaka, SH sebagai Kasi Penkum Kejati Sulut.
Penulis: Tim Redaksi