Andreas R. Lasut sebagai Presiden LSM KIBAR dan Alfrets Inkiriwang Ketua Investigasi DPP LSM KIBAR. |
MANADO, MediaSulut.Com - Dugaan Korupsi di beberapa proyek besar yang berbandrol miliaran rupiah di kota Bitung, menyoroti nama Walikota Max Lomban terlibat didalamnya. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Bersih (KIBAR) meminta instansi penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut. Demikian dikatakan, Andreas R. Lasut sebagai Presiden LSM KIBAR di dampingi Alfrets Inkiriwang Ketua Investigasi DPP LSM KIBAR, Senin (30/04/2018).
"Kami selaku LSM KIBAR meminta para instansi hukum agar menuntas bersih para Koruptor di kota Bitung. Apalagi, banyak terjadi kasus-kasus korupsi yang berjumlah miliaran rupiah di kota bitung yang melibatkan Walikotanya," ungkap Lasut.
Lanjutnya, korupsi adalah musuh negara, yang berdampak ke masyarakat. Untuk itu, selaku LSM KIBAR inginkan kota Bitung bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sampai ke Pungutan Liar (pungli). Dengan hal tersebut, selaku Presiden LSM KIBAR meminta pihak penegak Hukum dapat bertindak dan tidak tebang pilih memberantas para koruptor di kota Bitung.
"Saya tegaskan, pihak penegak hukum jangan lengah berantas kasus korupsi di kota bitung, ada beberapa kasus korupsi sampai saat ini hanya diam ditempat saja. Kasus - kasus korupsi yang berdasarkan somasi, LSM KIBAR meminta Walikota Bitung Max Lomban bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi yang merugikan anggaran APBD 3,6 Miliar lebih," jelas Lasut.
Lanjutnya, selama ini kasus korupsi sudah mengendap di Polda Sulut, dengan itu juga perintah dari Kepala Bagian (Kabag) Reserse Kriminal (Reskrim) dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kapolda Sulut yang harus menindaklanjuti.
"Karena kasus ini belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Walikota Bitung waktu itu sebagai panitia pengadaan tanah. Jadi jelas bahwa dia harus bertanggungjawab," tutur Lasut.
Dilain kasus, Walikota Bitung terlibat dan harus bertangungjawab. Yaitu, kasus korupsi yang berbandrol 16 miliar lebih, hanya dibuat tiga tanggul untuk bencana alam dan prasastinya tidak ditandatangani.
"Kasus ini banyak merugikan uang negara, untuk itu penegak hukum agar menindak kasus ini biar para koruptor diadili. Supaya yang melakukan dugaan korupsi ini bisa diadili dan mempertanggungjawabkan atas kasus korupsi ini dan ada juga beberapa kasus korupsi yang melibatkan Walikota Bitung yang sudah kami bawah ke demo sebelumnya," pungkas Lasut.
Diketahui, Kamis (26/04/2018) LSM KIBAR telah melakukan demo besar-besaran di kantor Walikota Bitung, menyuarakan kasus-kasus korupsi sampai hak masyarakat yang sudah dirampas oleh pemerintah.
Penulis: Redaksi