Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw. |
MANADO, MediaSulut.Com - Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengumumkan isi Surat Edaran Gubernur Sulut Tentang Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama Untuk Hari Raya Natal di wilayah Sulut, Kamis (21/12/2017) di lobi kantor Gubernur Sulut.
Surat edaran Gubernur Sulut Tentang Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama Untuk Hari Raya Natal di Sulut, dibacakan langsung oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw didampingi Plh Sekprov Sulut John Palandung dan Asisten III Setdaprov Sulut Royke Roring kepada awak media.
Berdasarkan keputusan Gubernur Sulut nomor 482 A tahun 2017 tentang penetapan hari libur dan cuti bersama khusus untuk hari raya Natal di wilayah Sulut akan dilaksanakan selama tiga (3) hari, yaitu pada tanggal 27, 28, 29 Desember 2017.
1. Hari libur dan cuti bersama merupakan upaya pemerintah provinsi Sulut dalam memenuhi aspirasi umat beragama yang memerlukan persiapan dalam menyongsong dan merayakan hari raya Natal tahun 2017 khususnya bagi seluruh pegawai ASN di wilayah provinsi Sulut.
2. Bagi instansi pemerintah yang pada saat hari libur dan cuti bersama harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, supaya mangatur penugasan pegawai ASN melalui sistem Shift sesuai dengan yang dibuat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
3. Pelaksanaan hari libur dan cuti bersama akan diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan pegawai ASN pada tahun berikutnya.
4. Untuk menjaga keamanan serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka dimintakan kepada seluruh kepala instansi pemerintah agar mengatur jadwal piket pegawai ASN pada hari libur dan cuti bersama di kantor masing-masing.
5. Bahwa para Bupati/Walikota se provinsi Sulut melalui kepala Perangkat daerah Kab/Kota dan para Kepala Perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut agar dapat memantau pelaksanaan hari libur dan cuti bersama tersebut. Apabila ada pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah hari libur dan cuti bersama, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlakui.
Penulis: Redaksi
Surat edaran Gubernur Sulut Tentang Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama Untuk Hari Raya Natal di Sulut, dibacakan langsung oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw didampingi Plh Sekprov Sulut John Palandung dan Asisten III Setdaprov Sulut Royke Roring kepada awak media.
Berdasarkan keputusan Gubernur Sulut nomor 482 A tahun 2017 tentang penetapan hari libur dan cuti bersama khusus untuk hari raya Natal di wilayah Sulut akan dilaksanakan selama tiga (3) hari, yaitu pada tanggal 27, 28, 29 Desember 2017.
1. Hari libur dan cuti bersama merupakan upaya pemerintah provinsi Sulut dalam memenuhi aspirasi umat beragama yang memerlukan persiapan dalam menyongsong dan merayakan hari raya Natal tahun 2017 khususnya bagi seluruh pegawai ASN di wilayah provinsi Sulut.
2. Bagi instansi pemerintah yang pada saat hari libur dan cuti bersama harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, supaya mangatur penugasan pegawai ASN melalui sistem Shift sesuai dengan yang dibuat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
3. Pelaksanaan hari libur dan cuti bersama akan diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan pegawai ASN pada tahun berikutnya.
4. Untuk menjaga keamanan serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka dimintakan kepada seluruh kepala instansi pemerintah agar mengatur jadwal piket pegawai ASN pada hari libur dan cuti bersama di kantor masing-masing.
5. Bahwa para Bupati/Walikota se provinsi Sulut melalui kepala Perangkat daerah Kab/Kota dan para Kepala Perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut agar dapat memantau pelaksanaan hari libur dan cuti bersama tersebut. Apabila ada pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah hari libur dan cuti bersama, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlakui.
Penulis: Redaksi