Unit Resmob Polres dan Unit Resmob Polsek Tondano bersama dengan pelaku. |
MINAHASA, MediaSulut.Com - Unit Resmob Polres Minahasa dan Unit Resmob Polsek Tondano mengamankan tersangka AK (26) warga Tataaran I lingkungan 2, Tondano Selatan, Minahasa yang adalah pelaku penganiayaan pada Senin (27/11/2017).
Lelaki yang berprofesi sebagai buruh itu diduga diamankan atas tuduhan pelaku penganiayaaan mengunakan senjata tajam (sajam) berupa parang terhadap lelaki, Jhoni Pangerapan (43) warga Tataaran I lingkungan IV, kecamatan Tondano Selatan.
Menurut Kapolres Minahasa melalui Kabag humas AKP Hilman Rohendi menyampaikan, kejadian berawal ketika pelaku bertemu korban, korban sempat ditegur pelaku namun tidak digubris alias sapaan tanpa balasan di acara syukuran naik rumah baru di kelurahan Tataaran atau tempat kejadian perkara (TKP). Merasa sapaannya tak dibalas, pelaku kemudian pulang dan mengambil parang di rumahnya.
Saat pelaku beranjak keluar rumah, pelaku dihadang korban di jalan setapak. Merasa tak memiliki alat bela diri, korban pun berupaya mencari batu. Sementara pelaku melakukan hal yang sama. Namun batu yang dicari tidak ditemukan, sehingga dengan menggunakan sajam berupa parang miliknya, pelaku langsung menebas korban sebanyak 2 (dua) kali mengenai leher dan kepala korban. Akibat sabeten parang tersebut, korban Jhoni jatuh namun bisa meloloskan diri.
Atas laporan tersebut, kurun waktu singkat, Unit Resmob Polres dan Unit Resmob Polsek Tondano langsung meringkus dan berhasil mengamankan AK (pelaku) di rumah salah satu keluarga tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah parang tanpa gagang pada Senin pukul 01.30 siang.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dibagian pelipis, leher berupa sayatan benda tajam dan luka memar dibagian kepala.
Penulis: Vendry Karamoy