Pelaku penculikan anak JR saat di interogasi oleh Polisi. |
MINAHASA, MediaSulut.Com - Kinerja kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam mengungkap berbagai kasus, patut diacungi jempol. Pasalnya, salah satu kasus penculikan bocah perempuan yang oleh keluarga dinyatakan hilang dan sempat viral di media sosial (medsos) selama dua hari belakangan ini, kini ditemukan dan diamankan jajaran Polsek Minahasa. Sementara pelaku berinsial JR (39) diduga penculik bocah tersebut, diamankan pihak kepolisian Minahasa pada Senin (27/11/2017) sekitar pukul 22.00 malam.
Menurut keterangan kepolisian resor (Polres) Minahasa, kerjasama Anggota Polsek Tondano bersama-sama SatPol-PP Minahasa, lelaki JR oknum tersangka yang diduga penculik dan membawa lari anak dibawah umur berhasil diringkus dan diamankan yang hilang sejak Senin (27/11/2017) pukul 10.00 pagi di halaman sekolah SD GMIM Manibang, Malalayang, Manado.
Tersangka (JR) berwarga Kelurahan Wanea Lingkungan Tiga, Kota Manado itu diduga membujuk dan membawa korban CSL (6) warga Perum Wen Win Malalyang, Manado dengan modus disuruh orang tua korban. Lelaki yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek, menyatakan bahwa dirinya mengantarkan korban menuju salib besar. Korban kemudian diajak jalan-jalan oleh tersangka menggunakan sepeda motor hitam bernomor polisi DB 4910 MA dari arah Malalayang menuju ke Tanawangko, Tomohon, Pinaras-Lahendong-Sonder dan ke Tondano. Sebelum tiba di Tondano, oleh tersangka, korban sempat dimandikan di kolam taman Eman, Sonder.
Setiba di Pasar Tondano, kompleks cakar bongkar atau cabo, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memeluk dan mencium korban serta berulang kali memegang (maaf) alat vital korban.
Adapun kronologis penangkapan terjadi pada Senin pukul 22.10 malam oleh anggota Pol-PP kabupaten Minahasa Clief Maringka saat dirinya bertugas malam di Pasar Tondano. Ia curiga ada seorang lelaki dewasa bersama anak perempuan berada di Pasar Tondano pada malam hari.
Setelah didekati dan ditanyai, tersangka mengatakan bahwa anak tersebut adalah anaknya. Namun jawaban tersebut tidak sesuai dengan jawaban si bocah. Merasa ada kejanggalan, Anggota Pol-PP tersebut langsung melaporkan tersebut kepada kepolisian sektor Tondano.
Mendapat kabar tersebut, TP penculik anak Polsek Tondano langsung mengarah tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan bocah CSL dan meringkus tersangka JR beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Tondano, dan menurut hasil interogasi bahwa CSL sebelumnya diduga dibujuk rayu dulu oleh tersangka, dan membawa bocah tersebut hingga di TKP.
Tersangka kini disidik jajaran Polres Minahasa dan jajaran Polresta Manado guna pengembangan. Sementara bocah SD tersebut dijemput langsung pihak keluarga/orang tua korban.
Penulis: Vendry Karamoy