Ini Penejelasan Pemprov Sulut Soal 50 Miliar Dana Revitalisasi Anjungan Taman Mini

 Ini Penejelasan Pemprov Sulut Soal 50 Miliar Dana Revitalisasi Anjungan Taman Mini
Komisi II DPRD Sulut saat lakukan rapat koordinasi dengan Praseno Hady Kepala Biro Keuangan, Jemmy Ringkuangan kepala biro Infrastruktur dan pengadaan barang jasa dan Glady Kawatu Kepala biro hukum pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut. 
MANADO, MediaSulut.Com - Bahas 50 miliar dana revitalisasi anjungan provinsi Sulut di taman mini indonesia yang penganggarannya ditata dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sulut 2018-2019, komisi II DPRD Sulut lakukan rapat koordinasi dengan Praseno Hady Kepala Biro Keuangan, Jemmy Ringkuangan kepala biro Infrastruktur dan pengadaan barang jasa dan Glady Kawatu Kepala biro hukum pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut.

Jemmy Ringkuangan menjelaskan kronologi yang "mengharuskan" pemprov sulut untuk mengadakan anggaran tersebut.

"Juni 2017 kami mendapatkan surat dari sekertaris sekretariat negara merekomendasikan untuk segera melakukan pembangunan atau revitalisasi anjungan sulut di taman mini indonesia dengan berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku,"kata Ringkuangan.

Berikut penjelasan lengkap Jemmy Ringkuangan.
Menanggapi ini, ketua komisi II DPRD Sulut Cindy Wurangianmengatakan keberadaan anjungan sulut tersebut dibangun sejak era gubernur H.V Worang perlu dijaga nilai-nilai budaya.

"Sejarah wajib dijaga dan dikembangkan, takutnya nanti warga komplain karena kita tidak menjaga nilai-nilai tersebut bahkan tidak dikembangkan,"tegas Wurangian.

Dikatakannya, revitalisasi memang perlu tapi perlu penjelasan untuk perencanaan sebelum dijalankan agar nantinya pekerjaan dapat dipertanggung jawabkan.

Penulis: Ferlyando Sandala
Lebih baru Lebih lama